20 Oktober 2008
Oleh, Bambang Tri Harnoko
Telah lama berselang, pada suatu acara ceramah Aa Gym di sebuah stasiun televisi swasta, tepatnya pada hari Selasa, 9 Agustus 2005, dibahas tentang pilkada dan permasalahannya. Ada dialog yang cukup menarik pada waktu itu antara peserta dialog dengan narasumber yang diundang pada waktu itu. Pada saat itu narasumber bertanya kepada peserta –yang kebetulan adalag para ibu–tentang apa yang dimaksud dengan atau apa kepanjangan dari DPS (singkatan dari Daftar Pemilih Sementara). Dan seluruh peserta dialog tidak ada yang menjawab.
Itulah gambaran kecil tentang profil konstituen atau masyarakat yang merupakan subyek (yang seringkali dijadikan obyek) dari berbagai proses pilkada langsung yang telah dan tengah dilaksanakan di seluruh
Demokrasi & Kegagalan Pasar
Pilkada langsung merupakan perwuudan dari sistem politik demokrasi. Dan sistem demokrasi, kurang lebih, analog dengan sistem pasar dalam dunia poliitik. Walaupun tidak merepresentasikan secara penuh, sistem demokrasi merupakan pasar persaingan bebas bagi para aktor politik yang merupakan produsen politik. Semua orang, yang memenuhi persyaratan dan menempuh prosedurnya, diberi kesempatan untuk masuk pasar dan menjajakan barang dagangannya, free entry and exit. Dan publik, sebagai konsumen memiliki dignity menentukan pilihannya untuk membeli atau tidak barang dagangan yang dijajakan oleh para politis di pasar. Keputusan publik tersebutlah yang menentukan keberadaan para aktor politik di dalam market.
Namun, bila kita berbicara tentang sistem pasar, ada suatu situasi atau kondisi yang membuat mekanisme pasar tidak berjalan atau dalam istilah ekonomi dikenal sebagai market failure (kegagalan pasar). Di mana, salah satu penyebab kegagalan pasar adalah asymmetric information.
Asymmetric information merupakan fakta kehidupan yang banyak mengiringi berbagai aktivitas manusia di berbagai aspek kehidupan, yang eksis ketika satu atau lebih pihak dalam suatu transaksi memiliki informasi mengenai kualitas, input, output atau aspek-aspek lainnya yang terkait dengan suatu produk tapi informasi tersebut tidak diberikan kepada pihak lain atau terlalu mahal bagi pihak lain untuk bisa mengakses informasi tersebut. Jika fenomena ini banyak terjadi di negara-negara maju, apatah lagi di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam konteks pilkada langsung, publik seringkali tidak memiliki akses informasi yang cukup sehingga tidak memiliki informasi yang memadai terkait mekanisme dan proses pilkada itu sendiri dan juga tentang kualitas calon kepala daerah yang akan dipilih.
Implikasi Asymmetric Information
Dalam situasi dan kondisi simetri informasi dalam pasar politik dapat dicapai, yaitu suatu kondisi di mana antara konsumen (konstituen) dan produsen politik (politikus/parpol) mempunyai akses informasi yang sama tentang produk yang dijual ataupun kredibilitas, kapabilitas dan kualitas, serta kemampuan pelaku pasar politik, merupakan satu karakteristik yang mesti dipenuhi agara transaksi dalam pasar politik akan bersifat win-win solution bagi para politikus/parpol dan rakyat.
Namun dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang telah mencapai satu dekade sejak reformasi, yang masih belum pas adalah bahwa kita belum mampu menciptakan hubungan antara politikus/parpol dan rakyat yang bersifat simetri informasi. Walau relatis terus membaik tapi belum terjadi perubahan yang cukup siginifikan.Pasar politik kita terdistorsi dengan eksisnya fenomena asimetri informasi antara para pemilik suara (vote) dan para politikus.
Kondisi Asymmetric information tersebut pada gilirannya sangat potensial menimbulkan principal-agent problem. Bagamana tidak, pasar poltik yang telah terdistorsi dengan eksisnya simetri informasi antara pemilik suara dengan politisi jelas sangat rawan dengan manipulasi informasi. Apalagi jika money politic turut ambil bagian dalam proses tersebut. Maka kondisi tersebut akan berakibat pada terdesaknya pasokan produk (dalam konteks ini adalah kepala daerah) yang berkualitas baik, yang memberi kepuasan tinggi kepada publik pemilih sebagai konsumen, oleh pasokan produk yang berkualitas rendah, yang tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat.
Kepala daerah berkualitas buruk, yang merupakan agent, yang memenangkan pilkada langsung dengan menggunakan dan menghalalkan segala cara, jelas potensial menyalahgunakan mandat yang telah diraihnya dari publik sebagai principal . Apakah mungkin kepala daerah yang meraih posisinya tersebut dengan menghalalkan segala cara dapat menjalankan tugasnya dengan amanah. Belum dengan target ”kejar setoran” untuk mengembalikan dana ’money politic’ yang telah digunakan selama proses pemilihan. Sehingga moral hazard menjadi suatu yang niscaya. Sekali lagi dengan memanfaatkan asimetri informasi antara pihak eksekutif, yaitu kepala daerah dan jajarannya, sebagai agent dengan rakyat sebagai principal. Kondisinya semakin runyam dan kronis ketika pihak eksekutif menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawabnya, dengan menggunakan resouce yang berupa otoritas dan dana publik bagi kepentingan pribadi dan kelompok, melalui konspirasi dengan pihak legislatif yang nota bene sebagai wakil rakyat dalam mengawai pihak eksekutif.
Asimetri informasi juga seringkali mengiringi berbagai kasus kekisruhan di berbagai pilkada. Dengan dilatarbelakangi vested interest para aktor politik yang berlaga dalam pilkada dan kepentingan kelompok atau partai politik, pengerahan
Penutup
Demokratisasi di sektor politik jelas memberikan peluang dan harapan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun, proses demokrasi di sektor politik potensial menimbulkan berbagai masalah yang kontra-produktif bagi upaya membangun iklim demokrasi itu sendiri jika tidak diiringi oleh demokratisasi di sektor informasi.
Informasi merupakan hak dan sekaligus sarana pencerdasan publik. Sehingga transparansi yang merupakan salah satu pilar good governance tidak boleh hanya menjadi jargon dan retorika politik belaka. Demokratisasi informasi dan transparansi adalah merupakan dua sisi dari satu mata uang logam. Maka, tak berlebihan jika media
Ketika pihak eksekutif dan legislatif berkonspirasi dalam mendistorsi pasar politik dan mekanisme politik dengan memanfaatkan eksisnya asimetri informasi, maka hak, tanggungjawab, sekaligus kewajiban media massa dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang merupakan elemen dari civil society untuk tampil menjadi balancing power (kekuatan penyeimbang) untuk mengoreksi keadaan tersebut. Sehingga demokrasi yang sedang bergulir dan berjalan menjadi sehat dan tidak menjadi demokrasi sering dibayang-bayangi oleh uncertainty (ketidakpastian) dan anarkhi di tengah-tengah masyarakat.***
bapak saya ingin bertanya,
BalasHapusbagaimana dengan asymmetric information dalam IPO?
terimakasih..