Rabu, 22 Oktober 2008

Disclaimer lagi, disclaimer lagi…


27 Juni 2008


Oleh: Bambang Tri Harnoko


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007 disclaimer lagi! Begitu media massa banyak memberitakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sesungguhnya tidak ada yang mengejutkan dan luar biasa dari hasil audit itu. Karena seperti juga banyak diberitakan, hasil penilaian disclaimer terhadap LKPP itu sudah berlangsung berturut-turut sejak tahun 2004-2007. Kalau kita mencoba flashback sebelum tahun 2004 pun, hal itu sudah pernah dipublikasikan dan diketahui oleh publik. Seperti Laporan APBN 2002, dimana Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa laporan pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2002, atau yang lazim dikenal dengan Perhitungan Anggaran Negara (PAN), tidak dapat diberikan opini (disclaimer)

.
Pada waktu itu, pemerintah beralasan dan menjanjikan bahwa jika Satuan Akuntansi Pemerintahan (SAP) mulai diterapkan pemerintah pusat dan daerah tahun 2005, laporan PAN 2006 tidak akan disclaimer lagi. Tapi apa daya, meskipun Peraturan Pemerintan No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan telah diberlakukan, LKPP tahun 2006 dan 2007 tetap disclaimer. Sehingga janji pemerintah pada waktu itu terkesan hanya retorika, yang hari ini terbukti jauh panggang dari api.


Penilaian disclaimer dari BPK berturut-turut memperlihatkan efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh mesin birokrasi mulai dari pusat hingga daerah tidak jalan, yang ada pemborosan, korupsi terselubung, dan kolusi yang bertebaran dari pusat sampai daerah. Kebocoran anggaran sudah menjadi rahasia umum dan publik sudah mengetahui semuanya.

Memang, jika ditilik secara historis, hal ini adalah persoalan yang telah berurat dan berakar sejak masa Orde Baru. Dan secara teoritis, setiap rejim sampai kadar tertentu merupakan ‘tawanan’ dari rejim-rejim sebelumnya dengan berbagai ‘warisan’ tak terelakan dari rejim-rejim sebelumnya berupa tatanan, kebijakan, dan produk regulasinya yang tidak mungkin dikikis dalam waktu yang singkat. Ini adalah persoalan kultur, tradisi yang berlangsung cukup panjang dalam birokrasi kita.


So what


Seperti disitir Bachtiar (2007), selain tidak memiliki dampak langsung terhadap pengelola laporan keuangan, opini tersebut juga belum memiliki dampak moral terhadap jalannya roda pemerintahan. Undang-Undang No 15 tahun 2004 tidak menyatakan secara tegas sanksi atau penghargaan atas opini BPK terhadap pengelola laporan keuangan pemerintahan. Undang-undang hanya mengatur sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pengelola laporan keuangan dan pemeriksanya.


Kondisi ini tidak berbeda dengan pengelolaan keuangan sebelum diberlakukannya paket perubahan UU tentang pengelolaan keuangan negara. Apapun hasil audit yang disampaikan BPK kepada DPR atas pengelolaan keuangan pemerintah baik proyek maupun rutin, tidak mempunyai dampak langsung terhadap penanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah. Di samping itu, Laporan Keuangan Pemeritah Pusat merupakan laporan konsolidasian sehingga penyusun laporan tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian secara keseluruhan.


Inilah yang membedakan antara kultur birokrasi dengan kultur korporasi. Berbeda dengan opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan perusahaan bisnis. Penyimpangan terhadap laporan keuangan bentuk standar akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bisnis perusahaan dan kedudukan manajemen yang bertanggungjawab atas penyusunan laporan keuangan tersebut. Perusahaan dapat pailit hanya karena opini auditor dalam laporan hasil auditnya. Demikian juga kedudukan manajemen dalam struktur organisasi perusahaan. Para pimpinan perusahaan dapat diganti oleh pemegang saham karena pengelolaan keuangan yang buruk yang tercermin dari opini auditor independen. Hal ini, selain disebabkan adanya pengaruh yang sangat kuat terhadap kepercayaan para pemegang saham/pemilik perusahaan atas pengelolaan keuangan perusahaan khususnya dan bisnis perusahaan secara keseluruhan.


Principal Agent


Persoalan diatas sebenarnya merupakan principal agent problem, di mana rakyat sebagai principal tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang persoalan keuangan negara yang dikelola pemerintah sebagai agent. Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak.


Disinilah peran legilslatif dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pemberdayaan rakyat menunjukkan urgensinya, agar partisipasi rakyat semakin tinggi. Keran akses informasi mesti dibuka selebar-lebarnya bagi rakyat, dan lembaga legislatif dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan serta lembaga swadaya masyarakat mesti menjadi elemen pengawas yang efektif. Bukannya justru berkolaborasi dengan penyelenggara ngara untuk membodohi rakyat. Dengan semakin masifnya arus informasi ke dalam masyarakat dan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan negara, akan makin mempersempit ruang gerak penyelenggara negara untuk melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan keuangan negara.


Mengadopsi kultur korporasi, ajang pemilu 5 tahun-an mesti dapat dimanfaatkan oleh rakyat (sebagai stakeholder sekaligus shareholder) sebagai wahana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan reward dan punishment kepada pimpinan eksekutif dan para anggota legislatif yang menyalahgunakan atau melakukan moral hazard dalam penyelengaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.


Ini memang bukan kerja jangka pendek dan ini adalah persoalan komimen serta konsistensi. Syaratnya elemen-elemen reformis mesti memainkan peran strategisnya secara optimal dalam men-supply informasi sebanyak-banyak kepada rakyat dan terus melakukan upaya pencerahan serta pencerdasan kepada rakyat. Jangan pernah berkompromi dengan masa lalu dan elemen-elemennya yang cenderung mempertahankan status quo dan terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar