27 Juni 2008
Oleh, Bambang Tri Harnoko
Disuatu negeri, konon ketika seorang kepala negara akan menyampaikan pidatonya, seseorang memintanya untuk tidak memulai pidatonya sebelum menjelaskan tentang baju yang dipakainya. Karena menurut orang itu, baju yang dipakainya membutuhkan bahan/kain yang melebihi jatah yang menjadi haknya. Sang kepala negara tidak merasa tersinggung dengan pertanyaan itu dan menjelaskan bahwa kelebihan kain yang dia gunakan untuk membuat bajunya itu merupakan pemberian dari jatah yang diterima anaknya. Dan dihadapan khalayak ramai si anak –yang memang memberikan kain jatahnya kepada ayahnya– membenarkan pernyataan ayahnya itu Sang kepala negara itu adalah Umar bin Khoththob dan si penginterupsi itu adalah Salman al Farisi.
Itulah sepenggal kisah sederhana yang pernah terjadi dalam perjalanan sebuah peradaban yang pernah memimpin ummat manusia. Sarat dengan spirit yang telah lama hilang di negeri kita. Yaitu spirit akuntabilitas dan transparansi dan tidak melakukan upaya-upaya pembodohan terhadap publik.
Fragmen yang kontras terjadi, ketika pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, pada sekitar pukul 18.30, ketika sebuah televisi swasta melakukan wawancara konfirmasi dan klarifikasi dengan salah seorang mantan pejabat Kejaksaan Agung yang dicopot dari jabatannya karena persoalan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tentang barang bukti di pengadilan yang berupa rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka kasus suap terhadap seorang jaksa yang mengurus perkara/kasus tersebut. Bagi publik yang awam dalam persoalan hukum, rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka sebenarnya cukup jelas substansi dan konteksnya. Tapi yang luar biasa, dengan penuh percaya diri sang mantan pejabat tersebut membantah sinyalemen keterlibatannya dan menganggap semua orang keliru, sehingga content wawancara tersebut sangat sarat dengan upaya pembodohan publik dan sama sekali tidak memiliki nilai edukasi yang mencerdaskan.
Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di lembaga negara itu. Dan kasus korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai lembaga negara. Ibarat tanaman, akarnya sudah sangat dalam menghujam ke dalam tanah dan pokoknya sudah besar menjulang tinggi, sehingga untuk menebangnya diperlukan energi, kekuatan yang besar dan waktu yang lama.
Dalam banyak kejadian dan kasus korupsi dan gratifikasi yang menimpa para pejabat tinggi, benteng pertahanan yang paling ampuh adalah prinsip hukum ‘asas praduga tak bersalah’ . Selama tidak ada bukti yang bisa membuka kebobrokan mereka, selama itu pula mereka akan berkelit dengan penuh percaya diri. Apalgi bagi aparat hukum, hal itu bukanlah persoalan yang sulit. Berbagai rentetan kasus yang datang silih berganti cukup membuktikan hal itu. Saat ini, antara hukum dengan hati nurani sudah bagaikan minyak dengan air atau langit dengan bumi, yang sampai kapanpun tak akan pernah menyatu.
Memang, kalau para aparat hukum saja sulit untuk membuktikan kebobrokan para pejabat, baik karena kelihaian para pejabat tersebut atau karena aparat hukumpun ikut ‘bermain’, apalagi rakyat banyak yang tidak memiliki kompetensi dan akses informasi dalam hal itu. Namun, gaya hidup para pejabat, yang konon gaji resminya tak seberapa itu, yang cenderung ‘over’ sangat kasat mata dan mencolok di hadapan rakyat. Sehingga, laporan lembaga-lembaga internasional tentang posisi ‘terhormat’ Indonesia dalam persoalan korupsi bukanlah mengada-ada dan isapan jempol belaka.
Secara aggregatif, penilaian disclaimer dari BPK berturut-turut memperlihatkan efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh mesin birokrasi mulai dari pusat hingga daerah, baik di sektor hukum maupun bukan, tidak jalan, yang ada pemborosan, korupsi terselubung, dan kolusi yang bertebaran dari pusat sampai daerah. Kebocoran anggaran sudah menjadi rahasia umum dan publik sudah mengetahui semuanya.
Bayangkan, semua ini berlangsung ditengah-tengah peringatan 100 tahun kebangkitan nasional. Bagaimana kita dapat membangun harapan bagi rakyat untuk dapat bangkit kembali, di tengah keterpurukan sektor hukum yang merupakan sektor yang cukup strategis bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa. Rasanya terlalu muluk dan berlebihan menyebut Indonesia sebagai welfare state, di mana negara mengurus seluruh aspek kehidupan rakyatnya. Nyatanya jeblok. Walau terasa berlebihan, mungkin ada benarnya pernyataan seorang pendukung ide minimal state, bahwa jika saja negara hanya terfokus mengurusi persoalan hukum dengan baik dan benar, maka kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik dibanding hari ini.
Ungkapan ‘tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Cina’ kiranya relevan bagi kita sebagai bangsa untuk belajar dari negara Cina, bahwa mereka bisa mengakselerasi laju pembangunan ekonominya dengan melakukan law enforcement secara tegas dan tidak pandang bulu. Setiap pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi, ganjarannya hukuman mati. Mungkin kita berdalih bahwa Cina memiliki sistem pemerintahan dan kultur yang berbeda, sehingga tidak mungkin bagi kita meniru mentah-mentah kebijakan pemerintah Cina. Tidak perlu meniru mentah-mentah, yang penting adalah mengambil spiritnya, yaitu komitmen dan konsistensi.
Bukankah taat pada aturan main atau hukum merupakan salah satu pilar bagi tegaknya sistem demokrasi yang sedang berusaha kita bangun. Perjalanan singkat kita meniti jalan demokrasi telah banyak memberi pelajaran yang banyak kepada kita sebagai bangsa, bahwa demokrasi tanpa diiringi komitmen dan ketaatan pada aturan main dan penegakan hukum hanya akan menimbulkan anarki, kekisruhan, dan kericuhan di mana-mana yang dapat menjadi kontra produktif bagi setiap upaya membangun perekonomian bangsa.
Pernyataan Nabi Muhammmad: “andaikan putri Muhammad, Fatimah, mencuri, maka aku yang akan memotong tangannya”, mestinya menjadi spirit yang menjiwai sepak terjang aparat hukum di negara yang dihuni oleh mayoritas ummat muslim, dalam melaksanakan tugasnya. Spirit tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak tebang pilih. Kita memang mengutip pernyataan Nabi Muhammad, tapi spiritnya adalah spirit universal yang mesti dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum apapun latar belakangnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar