Minggu, 26 Oktober 2008

Anggaran Pendidikan 20 Persen: Antara Akseptabilitas dan Akuntabilitas


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Dalam pidato kenegaraan pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu, SBY menyatakan tekadnya untuk memenuhi kewajiban anggaran 20 persen. Pidato ini mengundang komentar dari banyak pihak, mulai dari yang bersimpati dan menaruh harapan besar terhadap niat baik pemerintah tersebut hingga yang bersikap skeptis.


Mesti diakui bahwa isu diseputar sektor pendidikan dan alokasi anggarannya merupakan isu ’seksi’ yang mengundang perhatian banyak pihak karena merupakan isu yang populis sekaligus strategis. Dan bagi pihak-pihak yang skeptis, niat pemerintah untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada tahun anggaran 2009 dipandang sebagai ’manuver’ politik menjelang perhelatan akbar pemilu 2009.


Sikap skeptis tersebut bukan tanpa dasar, karena dari rencana menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap dalam lima tahun dari 6,6% di tahun 2004 menjadi 9,3% pada 2005, 12% pada 2006, 14,7% pada 2007, 17,4% pada 2008, dan 20,1% pada 2009, selama periode 2005-2008 tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah. Realisasi anggaran pendidikan selama periode 2005-2008 hanya mencapai 8,1% pada 2005, 9,1% pada 2006, 11,8% pada 2007, dan 12,3% pada 2008.


Padahal, pemenuhan anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, sebagaimana tercantum pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Sehingga, mungkin, dalam benak dan pikiran pihak-pihak yang skeptis, jika kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun saja tidak terpenuhi, maka faktor dan variabel apa yang sedemikian memotivasi presiden SBY melakukan lompatan besar peningkatan anggaran dalam tahun 2009 menjadi 20%, yang berselisih 7,7% dari anggaran pada 2008. Apalagi ditengah badai krisis keuangan global yang tengah menerpa, mewujudkan niat tersebut jelas menuntut effort yang jauh lebih besar dibanding dalam kondisi normal.


Akseptabilitas


Menurut, Irene S. Rubin dalam bukunya “The Politics of Public Budgeting”, karena adanya pemisahan antara yang menanggung beban (payers) dan yang memutuskan pengalokasian anggaran (deciders), anggaran publik memiliki dua karakteristik penting, yaitu political acceptability dan public accountability.


Akseptabilitas bermakna keputusan penganggaran yang dibuat oleh pemerintah senantiasa dihadapkan dengan kendala apa yang diinginkan oleh publik. Bahkan tidak jarang pemerintah melakukan sepenuhnya dari apa yang mereka pikir sebagai keinginan publik, meskipun hal itu berakibat pada inefisiensi dan ketidakseimbangan anggaran. Atau bahkan pemerintah menyajikan anggaran sedemikian rupa agar dapat diterima publik, meskipun sebenarnya tidak sepenuhnya mengikuti keinginan publik. Biasanya dilakuakn dengan cara persuasi atau menyajikan secara tidak apa adanya (deception).


Sehingga, akseptabilitas politik dari sebuah anggaran merupakan variabel yang penting bagi kelangsungan sebuah pemerintahan atau rejim. Tak dapat dipungkiri, secara empiris anggaran pemerintah selain merupakan instrumen dari kebijakan ekonomi juga merupakan instrumen (kebijakan) politik. Dalam prakteknya, proses penganggaran (budgeting) tidaklah terjadi dalam ruang vakum, yang steril dari berbagai pertimbangan-pertimbangan politik.


Menjadi sangat beralasan bila sebagian pihak yang skeptis mengaitkan keputusan SBY atau pemerintah menaikkan secara signifikan anggaran pendidikan menjadi 20% pada 2009 dengan upaya menarik simpati publik dalam rangka mendongkrak pendulangan suara pada Pemilu 2009, karena walaupun kewajiban memenuhi anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, fakta empirisnya menyatakan bahwa selama periode 2005-2008, SBY tidak dapat memenuhinya atau tidak cukup memiliki political will untuk memenuhinya. Pertanyaan singkatnya: mengapa baru sekarang? Itupun dengan tetap memasukkan gaji guru sebagai komponen anggaran pendidikan seperti anggaran-anggaran sebelumnya.


Akuntabilitas


Akuntabilitas publik merupakan karakteristik penting yang lain dari sebuah anggaran publik, di mana mesti dipastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik yang dibelanjakan mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang dan dilaporkan secara akurat bagaimana serta untuk apa dana tersebut dibelanjakan. Dan akuntabilitas merupakan jembatan yang menghubungkan antara publik sebagai principal dan pemerintah sebagai agent yang diberi mandat untuk mengelola dana publik.


Dan dalam kaitannya dengan akuntabilitas dari pengelolaan anggaran publik, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2007 yang dilaksanakan pada Semester I tahun anggaran 2008 terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga (LKKL), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas LKKL yang menguasai anggaran besar seperti Depkeu, Depdiknas, Departemen pekerjaan Umum serta Departemen pertahanan/TNI.


Ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20% dari total anggaran pada 2009 dan jika hal itu benar dieksekusi tentu akan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Karena fakta menunjukkan bahwa Depdiknas sebagai pengelola anggaran pendidikan merupakan salah satu Kementerian yang LKKL-nya berstatus disclaimer. Dengan peningkatan anggaran yang cukup signifikan, siapa yang dapat dan berani menjamin bahwa Depdiknas dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut dengan baik kepada publik.


Pada gilirannya, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu membuat keputusan/kebijakan yang memiliki tingkat akseptabilitas politik tinggi, tapi juga mampu mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, bila melihat fakta empiris bahwa status disclaimer atas LKKL merupakan sejarah panjang dari buruknya akuntabilitas publik dari birokrasi yang sampai hari ini masih resisten terhadap sentuhan reformasi, maka harapan itu mungkin jadi terasa berlebihan.


Akhirnya, di ”tahun politik” ini, bagi rejim yang berkuasa, mengelontorkan kebijakan dengan tingkat akseptabilitas politik tinggi jauh lebih penting dan mendesak. Dan akuntabilitas adalah persoalan belakang yang dapat dikompromikan.***

Rabu, 22 Oktober 2008

Pillkada dan Asymmetric Information

20 Oktober 2008

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Telah lama berselang, pada suatu acara ceramah Aa Gym di sebuah stasiun televisi swasta, tepatnya pada hari Selasa, 9 Agustus 2005, dibahas tentang pilkada dan permasalahannya. Ada dialog yang cukup menarik pada waktu itu antara peserta dialog dengan narasumber yang diundang pada waktu itu. Pada saat itu narasumber bertanya kepada peserta –yang kebetulan adalag para ibu–tentang apa yang dimaksud dengan atau apa kepanjangan dari DPS (singkatan dari Daftar Pemilih Sementara). Dan seluruh peserta dialog tidak ada yang menjawab.

Itulah gambaran kecil tentang profil konstituen atau masyarakat yang merupakan subyek (yang seringkali dijadikan obyek) dari berbagai proses pilkada langsung yang telah dan tengah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Berangkat dari fragmen tersebut, penulis mencoba melihat masalah ini dengan analisis sederhana yang berbau economics. Walaupun mungkin tidak sepenuhnya tepat, tetapi paling tidak sedikit menggambarkan permasalahan yang sedang berlangsung.

Demokrasi & Kegagalan Pasar

Pilkada langsung merupakan perwuudan dari sistem politik demokrasi. Dan sistem demokrasi, kurang lebih, analog dengan sistem pasar dalam dunia poliitik. Walaupun tidak merepresentasikan secara penuh, sistem demokrasi merupakan pasar persaingan bebas bagi para aktor politik yang merupakan produsen politik. Semua orang, yang memenuhi persyaratan dan menempuh prosedurnya, diberi kesempatan untuk masuk pasar dan menjajakan barang dagangannya, free entry and exit. Dan publik, sebagai konsumen memiliki dignity menentukan pilihannya untuk membeli atau tidak barang dagangan yang dijajakan oleh para politis di pasar. Keputusan publik tersebutlah yang menentukan keberadaan para aktor politik di dalam market.

Namun, bila kita berbicara tentang sistem pasar, ada suatu situasi atau kondisi yang membuat mekanisme pasar tidak berjalan atau dalam istilah ekonomi dikenal sebagai market failure (kegagalan pasar). Di mana, salah satu penyebab kegagalan pasar adalah asymmetric information.

Asymmetric information merupakan fakta kehidupan yang banyak mengiringi berbagai aktivitas manusia di berbagai aspek kehidupan, yang eksis ketika satu atau lebih pihak dalam suatu transaksi memiliki informasi mengenai kualitas, input, output atau aspek-aspek lainnya yang terkait dengan suatu produk tapi informasi tersebut tidak diberikan kepada pihak lain atau terlalu mahal bagi pihak lain untuk bisa mengakses informasi tersebut. Jika fenomena ini banyak terjadi di negara-negara maju, apatah lagi di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam konteks pilkada langsung, publik seringkali tidak memiliki akses informasi yang cukup sehingga tidak memiliki informasi yang memadai terkait mekanisme dan proses pilkada itu sendiri dan juga tentang kualitas calon kepala daerah yang akan dipilih.

Implikasi Asymmetric Information

Dalam situasi dan kondisi simetri informasi dalam pasar politik dapat dicapai, yaitu suatu kondisi di mana antara konsumen (konstituen) dan produsen politik (politikus/parpol) mempunyai akses informasi yang sama tentang produk yang dijual ataupun kredibilitas, kapabilitas dan kualitas, serta kemampuan pelaku pasar politik, merupakan satu karakteristik yang mesti dipenuhi agara transaksi dalam pasar politik akan bersifat win-win solution bagi para politikus/parpol dan rakyat.


Namun dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang telah mencapai satu dekade sejak reformasi, yang masih belum pas adalah bahwa kita belum mampu menciptakan hubungan antara politikus/parpol dan rakyat yang bersifat simetri informasi. Walau relatis terus membaik tapi belum terjadi perubahan yang cukup siginifikan.Pasar politik kita terdistorsi dengan eksisnya fenomena asimetri informasi antara para pemilik suara (vote) dan para politikus.


Kondisi Asymmetric information tersebut pada gilirannya sangat potensial menimbulkan principal-agent problem.
Bagamana tidak, pasar poltik yang telah terdistorsi dengan eksisnya simetri informasi antara pemilik suara dengan politisi jelas sangat rawan dengan manipulasi informasi. Apalagi jika money politic turut ambil bagian dalam proses tersebut. Maka kondisi tersebut akan berakibat pada terdesaknya pasokan produk (dalam konteks ini adalah kepala daerah) yang berkualitas baik, yang memberi kepuasan tinggi kepada publik pemilih sebagai konsumen, oleh pasokan produk yang berkualitas rendah, yang tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat.


Kepala daerah berkualitas buruk, yang merupakan agent, yang memenangkan pilkada langsung dengan menggunakan dan menghalalkan segala cara, jelas potensial menyalahgunakan mandat yang telah diraihnya dari publik sebagai principal . Apakah mungkin kepala daerah yang meraih posisinya tersebut dengan menghalalkan segala cara dapat menjalankan tugasnya dengan amanah. Belum dengan target ”kejar setoran” untuk mengembalikan dana ’money politic’ yang telah digunakan selama proses pemilihan. Sehingga moral hazard menjadi suatu yang niscaya. Sekali lagi dengan memanfaatkan asimetri informasi antara pihak eksekutif, yaitu kepala daerah dan jajarannya, sebagai agent dengan rakyat sebagai principal. Kondisinya semakin runyam dan kronis ketika pihak eksekutif menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawabnya, dengan menggunakan resouce yang berupa otoritas dan dana publik bagi kepentingan pribadi dan kelompok, melalui konspirasi dengan pihak legislatif yang nota bene sebagai wakil rakyat dalam mengawai pihak eksekutif.


Asimetri informasi juga seringkali mengiringi berbagai kasus kekisruhan di berbagai pilkada. Dengan dilatarbelakangi vested interest para aktor politik yang berlaga dalam pilkada dan kepentingan kelompok atau partai politik, pengerahan massa sering dijadikan alat untuk mem-pressure dan menyatakan ketidakpuasan terhadap pihak yang memenangkan pilkada. Situasi ini dapat tercipta jelas karena eksisnya fenomena asimetri informasi yang memberi peluang bagi terjadinya pemutarbalikan fakta, stigmatisasi satu pihak kepada pihak yang lain, manipulasi informasi, pembodohan dan kebohongan publik, kezaliman satu pihak kepada pihak yang lain. Dan karena tidak cukupnya informasi yang dapat diakses dan dimiliki publik, semua berujung pada kebingungan publik terhadap situasi dan proses yang sedang berlangsung. Kondisi yang berkepanjangan seperti ini akan membuat publik menjadi fatigue (lelah) dan pada gilirannya melahirkan sikap skeptis dan apatis publik terhadap demokrasi. Hal ini jelas menjadi kontra-produktif bagi upaya-upaya membangun iklim demokrasi yang lebih kondusif dan berkualitas.


Penutup


Demokratisasi di sektor politik jelas memberikan peluang dan harapan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun, proses demokrasi di sektor politik potensial menimbulkan berbagai masalah yang kontra-produktif bagi upaya membangun iklim demokrasi itu sendiri jika tidak diiringi oleh demokratisasi di sektor informasi.


Informasi merupakan hak dan sekaligus sarana pencerdasan publik. Sehingga transparansi yang merupakan salah satu pilar good governance tidak boleh hanya menjadi jargon dan retorika politik belaka. Demokratisasi informasi dan transparansi adalah merupakan dua sisi dari satu mata uang logam. Maka, tak berlebihan jika media massa disebut sebagai salah satu pilar bagi tegaknya demokrasi.

Ketika pihak eksekutif dan legislatif berkonspirasi dalam mendistorsi pasar politik dan mekanisme politik dengan memanfaatkan eksisnya asimetri informasi, maka hak, tanggungjawab, sekaligus kewajiban media massa dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang merupakan elemen dari civil society untuk tampil menjadi balancing power (kekuatan penyeimbang) untuk mengoreksi keadaan tersebut. Sehingga demokrasi yang sedang bergulir dan berjalan menjadi sehat dan tidak menjadi demokrasi sering dibayang-bayangi oleh uncertainty (ketidakpastian) dan anarkhi di tengah-tengah masyarakat.***

Menyoal Keberpihakan Negara

30 Agustus 2008

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Bila bicara soal negara, sikap skeptis publik akhir-akhir ini semakin meningkat. Pertanyaan mendasar yang merefleksikan sikap skeptis publik kepada negara adalah sebenarnya negara berpihak kepada siapa.

Secara normatif, karena pemerintah merupakan agent yang diberi mandat oleh rakyat sebagai principal untuk mengelola negara, mestinya negara memiliki keberpihakan yang kuat kepada rakyat banyak.

Namun, jika kita coba menelusuri fakta empiris tentang sepak terjang pengelola negara, maka keberpihakan kepada rakyat banyak semakin hari dirasakan oleh rakyat sebagai retorika dan ’angin surga’ yang ditiupkan pada saat-saat kampanye. Terlalu banyak contoh untuk disebutkan. Beberapa di antaranya yang merupakan kebijakan atau kasus besar yang tidak jelas penanganannya hingga saat ini adalah kebijakan menaikkan harga BBM di saat kehidupan rakyat semakin tercekik secara ekonomi yang melahirkan hak angket di DPR karena ada indikasi ketidakwajaran, kasus lumpur Lapindo yang belum kunjung jelas penyelesaiannya, penyelesaian yang bertele-tele kasus BLBI yang meraibkan uang rakyat hingga triliunan rupiah yang akhirnya membuka kebobrokan para penyelenggara negara, sumber daya alam yang banyak dikuasai pihak asing, kalahnya media massa yang berusaha mengungkap moral hazard kolaborasi pengusaha dan oknum aparat yang merugikan rakyat, ketika diperkarakan di pengadilan.

Dari berbagai parameter yang ada, seperti disinyalir para pakar, kalau sistem ekonomi secara teoritis memiliki dua titik ekstrim, yaitu sosialisme dan kapitalisme, maka ayunan bandul dari sistem perekonomian Indonesia masih lebih kuat cenderung mengarah pada sistem kapitalisme. Jika mengambil kasus Indonesia, tesis yang mengatakan bahwa demokrasi liberal nerupakan pasangan sejodoh dari kapitalisme, menemukan wujud empirisnya.

Ketika berbicara soal keberpihakan negara dalam sebuah sistem demokrasi yang cenderung kapitalistik, pandangan Ralp Miliband tentang persoalan ini menjadi sangat relevan bagi konteks Indonesia hari ini.

Menurut Miliband, seperti diungkap oleh Arief Budiman (1997), dalam sebuah negara kapitalis, kaum borjuis mempunyai hubungan yang dekat dengan para pejabat negara, ketimbang misalnya dengan kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Mereka berteman di pesta-pesta gala, di lapangan golf, di seminar-seminar dan berbagai tempat lainnya. Karena itu, sudah sewajarnya bila kebijakan negara sedikit banyak terpengaruh oleh kepentingan kaum borjuis karena adanya hubungan yang bersifat pribadi ini. Kebijakan dan keputusan yang diambil para pejabat dari sebuah negara kapitalis cenderung menguntungkan kaum borjuasinya.

Teori struktutral tentang negara dari Nicos Poulantzas agaknya memperkuat pandangan Miliband. Menurut Poulantzas, negara, yang merupakan institusi masyarakat yang sangat penting, memiliki kebutuhan struktural yang membuat negara harus senantiasa mendukung kelas dominan. Poulantzas berpandangan bahwa negara berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial politik dalam masyarakat. Dan, menurutnya stabilitas sosial politik dalam sebuah masyarakat kapitalis cenderung menguntungkan kaum borjuis. Karena, untuk bisa menciptakan stabilitas, negara harus membela kaum borjuis untuk mengembangkan dirinya. Hal ini karena negara melalui sistem perpajakan memperoleh pendapatan (terutama) dari keberhasilan kaum borjuis untuk mengembangkan modalnya. Untuk konteks ini, Poulantzas berasumsi bila kaum borjuis gagal mengembangkan dirinya, negara akan menghadapi permasalahan bagi pembiayaan kegiatan-kegiatannya.

Dengan demikian, bila negara menolong perkembangan kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan negara memberikan banyak fasilitas kepada kaum ini, hal itu dilakukan secara ’terpaksa’ karena kebutuhan struktural negara itu sendiri.

Penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang berlarut-larut dan cenderung merugikan rakyat korban lumpur Lapindo, menunjukkan situasi yang jauh lebih parah dan kronis dari apa yang digambarkan oleh Miliband dan Polulantzas. Kebijakan yang tak pernah jelas dan tegas dalam kasus ini jelas akibat dari ’manunggaling’ sosok saudagar dan politisi/eksekutif sekaligus pada diri beberapa aktor politik tertentu, yang kebetulan memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini. Jadi di sini bukan lagi persoalan faktor kedekatan kaum borjuasi dengan pejabat negara, tetapi persoalan sepak terjang, menggunakan istilah yang digunakan Akbar Tanjung, ’politisi saudagar’.

Seperti disitir oleh Alfian (2007), ”watak dasar” saudagar ialah mengejar keuntungan, kalau perlu secara kilat, dengan modal “seupil” raup untung “segunung”. Dalam konteks ini, efek samping, kerap dikesampingkan. Kapitalisme, kerap mengabaikan sistem sosial dan tata lingkungan yang ideal. Meminjam karakter yang demikian itu, lantas muncul generalisasi tentang mindset saudagar: dalam hal-hal tertentu, ”cepat ambil keputusan, urusan belakangan”.

Kondisi kekurangberpihakan negara kepada rakyat banyak seperti ini jelas menghimpit dan menjepit kehidupan rakyat. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Cukup sudah rakyat belajar dari satu dekade perjalanan reformasi. Sudah saatnya rakyat dibangunkan dari sikap ’mental victim’ yang tak berdaya dan hanya bisa mencaci dan memaki penguasa. Cukuplah adagium ’pemimpin adalah produk masyarkatnya’ mengingatkan dan mengubah ketidakperdulian kita.

Rakyat harus dididik untuk semakin cerdas dan lebih rasional. Rasional dalam membangun harapan-harapannya dan memilih pemimpin yang dapat mewujudkannya. Jangan lagi terjebak pada orientasi sesaat dan jangka pendek dalam bentuk politik uang dan hembusan ’angin surga’.

Kelas dominan yang berhak dipihaki negara pada sistem politik demokrasi ’serba’ langsung adalah rakyat. Pemimpin yang dapat yang mampu secara konsisten mewujudkan keberpihakan negara kepada rakyat adalah sosok ’solidarity maker’. Kepemimpinan nasional yang mampu membangun dan membangkitkan semangat ”nasionalisme baru”, yakni meretas rasionalitas dan loyalitas politik umum karena berbagai kelompok terbagi-bagi atas bahasa utama, partai politik, kebinekaan etnik, dan perbedaan agama, melalui perjuangan untuk memperoleh kemakmuran, kesejahteraan, kemandirian, dan keadilan.***

Pelajaran Kisruh Jaksa BLBI


27 Juni 2008


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Disuatu negeri, konon ketika seorang kepala negara akan menyampaikan pidatonya, seseorang memintanya untuk tidak memulai pidatonya sebelum menjelaskan tentang baju yang dipakainya. Karena menurut orang itu, baju yang dipakainya membutuhkan bahan/kain yang melebihi jatah yang menjadi haknya. Sang kepala negara tidak merasa tersinggung dengan pertanyaan itu dan menjelaskan bahwa kelebihan kain yang dia gunakan untuk membuat bajunya itu merupakan pemberian dari jatah yang diterima anaknya. Dan dihadapan khalayak ramai si anak –yang memang memberikan kain jatahnya kepada ayahnya– membenarkan pernyataan ayahnya itu Sang kepala negara itu adalah Umar bin Khoththob dan si penginterupsi itu adalah Salman al Farisi.


Itulah sepenggal kisah sederhana yang pernah terjadi dalam perjalanan sebuah peradaban yang pernah memimpin ummat manusia.
Sarat dengan spirit yang telah lama hilang di negeri kita. Yaitu spirit akuntabilitas dan transparansi dan tidak melakukan upaya-upaya pembodohan terhadap publik.


Fragmen yang kontras terjadi, ketika pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, pada sekitar pukul 18.30, ketika sebuah televisi swasta melakukan wawancara konfirmasi dan klarifikasi dengan salah seorang mantan pejabat Kejaksaan Agung yang dicopot dari jabatannya karena persoalan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tentang barang bukti di pengadilan yang berupa rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka kasus suap terhadap seorang jaksa yang mengurus perkara/kasus tersebut. Bagi publik yang awam dalam persoalan hukum, rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka sebenarnya cukup jelas substansi dan konteksnya. Tapi yang luar biasa, dengan penuh percaya diri sang mantan pejabat tersebut membantah sinyalemen keterlibatannya dan menganggap semua orang keliru, sehingga content wawancara tersebut sangat sarat dengan upaya pembodohan publik dan sama sekali tidak memiliki nilai edukasi yang mencerdaskan.


Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di lembaga negara itu. Dan kasus korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai lembaga negara. Ibarat tanaman, akarnya sudah sangat dalam menghujam ke dalam tanah dan pokoknya sudah besar menjulang tinggi, sehingga untuk menebangnya diperlukan energi, kekuatan yang besar dan waktu yang lama.


Dalam banyak kejadian dan kasus korupsi dan gratifikasi yang menimpa para pejabat tinggi, benteng pertahanan yang paling ampuh adalah prinsip hukum ‘asas praduga tak bersalah’ . Selama tidak ada bukti yang bisa membuka kebobrokan mereka, selama itu pula mereka akan berkelit dengan penuh percaya diri. Apalgi bagi aparat hukum, hal itu bukanlah persoalan yang sulit. Berbagai rentetan kasus yang datang silih berganti cukup membuktikan hal itu. Saat ini, antara hukum dengan hati nurani sudah bagaikan minyak dengan air atau langit dengan bumi, yang sampai kapanpun tak akan pernah menyatu.


Memang, kalau para aparat hukum saja sulit untuk membuktikan kebobrokan para pejabat, baik karena kelihaian para pejabat tersebut atau karena aparat hukumpun ikut ‘bermain’, apalagi rakyat banyak yang tidak memiliki kompetensi dan akses informasi dalam hal itu. Namun, gaya hidup para pejabat, yang konon gaji resminya tak seberapa itu, yang cenderung ‘over’ sangat kasat mata dan mencolok di hadapan rakyat. Sehingga, laporan lembaga-lembaga internasional tentang posisi ‘terhormat’ Indonesia dalam persoalan korupsi bukanlah mengada-ada dan isapan jempol belaka.


Secara aggregatif, penilaian disclaimer dari BPK berturut-turut memperlihatkan efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh mesin birokrasi mulai dari pusat hingga daerah, baik di sektor hukum maupun bukan, tidak jalan, yang ada pemborosan, korupsi terselubung, dan kolusi yang bertebaran dari pusat sampai daerah. Kebocoran anggaran sudah menjadi rahasia umum dan publik sudah mengetahui semuanya.


Bayangkan, semua ini berlangsung ditengah-tengah peringatan 100 tahun kebangkitan nasional. Bagaimana kita dapat membangun harapan bagi rakyat untuk dapat bangkit kembali, di tengah keterpurukan sektor hukum yang merupakan sektor yang cukup strategis bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa. Rasanya terlalu muluk dan berlebihan menyebut Indonesia sebagai welfare state, di mana negara mengurus seluruh aspek kehidupan rakyatnya. Nyatanya jeblok. Walau terasa berlebihan, mungkin ada benarnya pernyataan seorang pendukung ide minimal state, bahwa jika saja negara hanya terfokus mengurusi persoalan hukum dengan baik dan benar, maka kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik dibanding hari ini.


Ungkapan ‘tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Cina’ kiranya relevan bagi kita sebagai bangsa untuk belajar dari negara Cina, bahwa mereka bisa mengakselerasi laju pembangunan ekonominya dengan melakukan law enforcement secara tegas dan tidak pandang bulu. Setiap pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi, ganjarannya hukuman mati. Mungkin kita berdalih bahwa Cina memiliki sistem pemerintahan dan kultur yang berbeda, sehingga tidak mungkin bagi kita meniru mentah-mentah kebijakan pemerintah Cina. Tidak perlu meniru mentah-mentah, yang penting adalah mengambil spiritnya, yaitu komitmen dan konsistensi.


Bukankah taat pada aturan main atau hukum merupakan salah satu pilar bagi tegaknya sistem demokrasi yang sedang berusaha kita bangun. Perjalanan singkat kita meniti jalan demokrasi telah banyak memberi pelajaran yang banyak kepada kita sebagai bangsa, bahwa demokrasi tanpa diiringi komitmen dan ketaatan pada aturan main dan penegakan hukum hanya akan menimbulkan anarki, kekisruhan, dan kericuhan di mana-mana yang dapat menjadi kontra produktif bagi setiap upaya membangun perekonomian bangsa.


Pernyataan Nabi Muhammmad: “andaikan putri Muhammad, Fatimah, mencuri, maka aku yang akan memotong tangannya”, mestinya menjadi spirit yang menjiwai sepak terjang aparat hukum di negara yang dihuni oleh mayoritas ummat muslim, dalam melaksanakan tugasnya. Spirit tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak tebang pilih. Kita memang mengutip pernyataan Nabi Muhammad, tapi spiritnya adalah spirit universal yang mesti dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum apapun latar belakangnya.***

Disclaimer lagi, disclaimer lagi…


27 Juni 2008


Oleh: Bambang Tri Harnoko


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007 disclaimer lagi! Begitu media massa banyak memberitakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sesungguhnya tidak ada yang mengejutkan dan luar biasa dari hasil audit itu. Karena seperti juga banyak diberitakan, hasil penilaian disclaimer terhadap LKPP itu sudah berlangsung berturut-turut sejak tahun 2004-2007. Kalau kita mencoba flashback sebelum tahun 2004 pun, hal itu sudah pernah dipublikasikan dan diketahui oleh publik. Seperti Laporan APBN 2002, dimana Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa laporan pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2002, atau yang lazim dikenal dengan Perhitungan Anggaran Negara (PAN), tidak dapat diberikan opini (disclaimer)

.
Pada waktu itu, pemerintah beralasan dan menjanjikan bahwa jika Satuan Akuntansi Pemerintahan (SAP) mulai diterapkan pemerintah pusat dan daerah tahun 2005, laporan PAN 2006 tidak akan disclaimer lagi. Tapi apa daya, meskipun Peraturan Pemerintan No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan telah diberlakukan, LKPP tahun 2006 dan 2007 tetap disclaimer. Sehingga janji pemerintah pada waktu itu terkesan hanya retorika, yang hari ini terbukti jauh panggang dari api.


Penilaian disclaimer dari BPK berturut-turut memperlihatkan efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh mesin birokrasi mulai dari pusat hingga daerah tidak jalan, yang ada pemborosan, korupsi terselubung, dan kolusi yang bertebaran dari pusat sampai daerah. Kebocoran anggaran sudah menjadi rahasia umum dan publik sudah mengetahui semuanya.

Memang, jika ditilik secara historis, hal ini adalah persoalan yang telah berurat dan berakar sejak masa Orde Baru. Dan secara teoritis, setiap rejim sampai kadar tertentu merupakan ‘tawanan’ dari rejim-rejim sebelumnya dengan berbagai ‘warisan’ tak terelakan dari rejim-rejim sebelumnya berupa tatanan, kebijakan, dan produk regulasinya yang tidak mungkin dikikis dalam waktu yang singkat. Ini adalah persoalan kultur, tradisi yang berlangsung cukup panjang dalam birokrasi kita.


So what


Seperti disitir Bachtiar (2007), selain tidak memiliki dampak langsung terhadap pengelola laporan keuangan, opini tersebut juga belum memiliki dampak moral terhadap jalannya roda pemerintahan. Undang-Undang No 15 tahun 2004 tidak menyatakan secara tegas sanksi atau penghargaan atas opini BPK terhadap pengelola laporan keuangan pemerintahan. Undang-undang hanya mengatur sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pengelola laporan keuangan dan pemeriksanya.


Kondisi ini tidak berbeda dengan pengelolaan keuangan sebelum diberlakukannya paket perubahan UU tentang pengelolaan keuangan negara. Apapun hasil audit yang disampaikan BPK kepada DPR atas pengelolaan keuangan pemerintah baik proyek maupun rutin, tidak mempunyai dampak langsung terhadap penanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah. Di samping itu, Laporan Keuangan Pemeritah Pusat merupakan laporan konsolidasian sehingga penyusun laporan tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian secara keseluruhan.


Inilah yang membedakan antara kultur birokrasi dengan kultur korporasi. Berbeda dengan opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan perusahaan bisnis. Penyimpangan terhadap laporan keuangan bentuk standar akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bisnis perusahaan dan kedudukan manajemen yang bertanggungjawab atas penyusunan laporan keuangan tersebut. Perusahaan dapat pailit hanya karena opini auditor dalam laporan hasil auditnya. Demikian juga kedudukan manajemen dalam struktur organisasi perusahaan. Para pimpinan perusahaan dapat diganti oleh pemegang saham karena pengelolaan keuangan yang buruk yang tercermin dari opini auditor independen. Hal ini, selain disebabkan adanya pengaruh yang sangat kuat terhadap kepercayaan para pemegang saham/pemilik perusahaan atas pengelolaan keuangan perusahaan khususnya dan bisnis perusahaan secara keseluruhan.


Principal Agent


Persoalan diatas sebenarnya merupakan principal agent problem, di mana rakyat sebagai principal tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang persoalan keuangan negara yang dikelola pemerintah sebagai agent. Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak.


Disinilah peran legilslatif dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pemberdayaan rakyat menunjukkan urgensinya, agar partisipasi rakyat semakin tinggi. Keran akses informasi mesti dibuka selebar-lebarnya bagi rakyat, dan lembaga legislatif dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan serta lembaga swadaya masyarakat mesti menjadi elemen pengawas yang efektif. Bukannya justru berkolaborasi dengan penyelenggara ngara untuk membodohi rakyat. Dengan semakin masifnya arus informasi ke dalam masyarakat dan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan negara, akan makin mempersempit ruang gerak penyelenggara negara untuk melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan keuangan negara.


Mengadopsi kultur korporasi, ajang pemilu 5 tahun-an mesti dapat dimanfaatkan oleh rakyat (sebagai stakeholder sekaligus shareholder) sebagai wahana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan reward dan punishment kepada pimpinan eksekutif dan para anggota legislatif yang menyalahgunakan atau melakukan moral hazard dalam penyelengaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.


Ini memang bukan kerja jangka pendek dan ini adalah persoalan komimen serta konsistensi. Syaratnya elemen-elemen reformis mesti memainkan peran strategisnya secara optimal dalam men-supply informasi sebanyak-banyak kepada rakyat dan terus melakukan upaya pencerahan serta pencerdasan kepada rakyat. Jangan pernah berkompromi dengan masa lalu dan elemen-elemennya yang cenderung mempertahankan status quo dan terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa.***

Anggaran Bukan Political Tools?


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Dalam headline harian Investor Daily edisi Kamis, 21 Juni 2007 tertera judul ”Anggaran Bukan Political Tools”. Judul headline tersebut sangat menarik dan mengundang perhatian penulis untuk memberikan sedikit komentar dalam rangka mencoba memberikan sedikit pencerahan bagi publik. Karena, menurut hemat penulis judul tersebut kurang tepat dan tidak mencerdaskan publik.


Pada dasarnya, esensi APBN sebagai anggaran publik adalah pengalokasian sumber daya yang langka (scarce resources) dan karenanya berarti pilihan antara berbagai obyek pengeluaran yang dianggap potensial. Anggaran menghendaki keseimbangan dan diperlukan suatu proses pengambilan/pembuatan keputusan.


Anggaran publik menggambarkan apa yang dilakukan pemerintah dalam bentuk daftar bagaimana pemerintah membelanjakan dananya. Sebuah anggaran menghubungkan tugas yang mesti ditunaikan dengan jumlah resources yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut, memastikan bahwa dana tersedia guna membiayai perang, menyediakan perumahan, atau memelihara sarana jalan raya. Anggaran membatasi pengeluaran terhadap penerimaan yang tersedia, untuk memastikan anggaran dalam keadaan seimbang dan mencegah pengeluaran yang berlebih (overspending). Anggaran publik tidak hanya sekedar dokumen yang bersifat teknis manajerial, tapi secara intrinsik juga merupakan dokumen politik.


Anggaran, sebagai salah satu perangkat kebijakan publik, mencerminkan pilihan tentang apa yang akan dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah. Anggaran mencerminkan konsensus publik tentang jenis pelayanan yang mesti disediakan pemerintah dan hak yang dimiliki warganegara sebagai anggota masyarakat. Mestikah pemerintah menyediakan pelayanan yang dapat disediakan oleh swasta, seperti air, listrik, transportasi dan perumahan? Apakah setiap warganegara memiliki jaminan kesehatan tanpa memperdulikan kemampuannya untuk membayar? Apakah ada jaminan bagi anak terlantar? Apakah masyarakat memiliki hak memperoleh perumahan.


Anggaran mencerminkan prioritas, antara keamanan dan pengendalian banjir, antara kesejahteraan dan pertahanan, antara kawasan barat dan kawasan timur. Proses anggaran menjembatani antara kelompok dan individu yang menginginkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang diinginkan pemerintah dan menentukan siapa mendapatkan apa. Keputusan ini mungkin mempengaruhi apakah orang miskin memperoleh pekerjaan, sebagai respon atas meningkatnya pengangguran.


Anggaran mencerminkan proporsi relatif dari keputusan yang dibuat bagi kepentingan lokal dan konstituen, atau untuk tujuan efisiensi, efektivitas, dan tujuan-tujuan publik yang lebih luas. Anggaran mencerminkan tingkat kepentingan anggota legislatif untuk memberi kepuasan konstituen mereka dan kemauan anggota legislatif untuk memperhatikan tuntutan kelompok kepentingan.


Anggaran memberikan perangkatan akuntabilitas yang powerfull bagi setiap warganegara yang ingin mengetahui bagaimana pemerintah membelanjakan uang dan apakah pemerintah mengikuti keinginan mereka. Anggaran menjembatani antara keinginan atau preferensi masyarakat dengan hasil (outcome) dikeluarkan pemerintah.


Anggaran mencerminkan preferensi warganegara untuk setiap bentuk dan level pajak yang berbeda, sebagaimana kemampuan pembayar pajak dari kelompok tertentu untuk menggeser beban pajaknya kepada pihak lain. Anggaran mencerminkan degree di mana pemerintah meredistribusikan kekayaan ke atas (upward) atau ke bawah (downward) melalui sistem perpajakan.


Pada level nasional, anggaran mempengaruhi perekonomian, sehingga kebijakan fiskal mempengaruhi level ketenagakerjaan (employment) –berapa banyak orang yang memperoleh lapangan pekerjaan.


Anggaran mencerminkan kekuatan relatif dari individu dan organisasi yang berbeda untuk mempengaruhi hasil anggaran. Pembuatan keputusan penganggaran menggambarkan kekuatan relatif aktor-aktor yang terlibat didalamnya dan antara cabang-cabang pemerintahan, sebagaimana pentingnya antara warganegara secara umum dan kelompok kepentingan tertentu.


Dalam seluruh aspeknya tersebut, anggaran publik bernuansa politis. Tetapi anggaran tidaklah sama jenisnya (typical) dengan proses politik lainnya dan itu merupakan salah satu contoh diantara sekian banyak. Hal ini penting karena isu-isu kebijakan tertentu tercermin dalam anggaran: ruang lingkup (scope) pemerintahan, distribusi kekayaan, keterbukaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok kepentingan, dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Hal ini unik karena karena keputusan-keputusan ini dilakukan dalam konteks anggaran, yang membutuhkan keseimbangan (balance), keterbukaan terhadap lingkungan (environment), dan tuntutan keputusan yang tepat saatnya sehingga pemerintah dapat melaksanakan tanpa diinterupsi.


Dari penjelasan tersebut, kembali kita ajukan pertanyaan, apakah anggaran bukan political tools?***

Menguji efektivitas kebijakan GWM

Bisnis Indonesia, 08 September 2005

Selama ini, Bank Indonesia mewajibkan bank menyimpan giro wajib minimum (GWM) di bank sentral sebesar 5% dari total dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Namun, pada Juli lalu angka itu dinaikkan menjadi 6% - 8% bagi bank dengan dana pihak ketiga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mencegah semakin terpuruknya nilai rupiah, BI memberlakukan kewajiban bagi bank untuk menaikkan GWM dari minimum 1% hingga 5% yang dikaitkan dengan ekaspansi kredit (loan to deposit ratio/ LDR). Dalam ketentuan itu, ditetapkan bank yang telah melakukan ekspansi cukup besar sehingga LDR 90%, dibebaskan dari tambahan GWM.

Sedangkan bank yang memiliki LDR 75% - 90% wajib menambahkan GWM sebesar 1% dari total dana pihak ketiga, LDR 60% - 75% wajib menambahkan GWM 2%, LDR 50% - 60% tambah GWM 3%, dan LDR 40% - 50% wajib tambah GWM 4%. Sedangkan bank yang hanya memiliki LDR di bawah 40% wajib menambahkan GWM 5%.

Berangkat dari keputusan BI untuk mengubah GWM, penulis mencoba sedikit menelaah perangkat GWM sebagai salah satu perangkat diantara perangkat-perangkat kebijakan moneter yang dapat digunakan oleh bank sentral.

GWM biasanya disebut sebagai reserve ratio atau minimum reserve requirement, pertama kali diperkenalkan oleh The Fed di AS pada 1935 ketika The Fed menggunakan otoritasnya untuk menekan reserve ratio bank komersial dalam rangka mengkounter dampak dari arus masuk emas dan mata uang asing secara besar-besaran ke dalam perekonomian.

Penggunaan reserve ratio sebagai perangkat kebijakan moneter menjadi sangat populer di negara-negara berkembang. Alasan di balik kepopuleran itu sangat sederhana. Pertama, efek dari penggunaan perangkat reserve ratio lebih drastis dan segera tanpa mengakibatkan dampak balik terhadap harga dari government securities.

Kedua, kenyataan bahwa banyak bank komersial di negara-negara berkembang cenderung menikmati excess liquidity dan peningkatan dalam tingkat bunga bank atau penjualan surat berharga bank sentral (atau SBI di Indonesia) tidak cukup untuk membersihkan excess liquidity tersebut. Karenanya, peran perangkat reserve ratio menjadi semakin penting dalam upaya menyedot surplus likuiditas.

Jelas bahwa di negara-negara berkembang kebijakan tingkat bunga tidak cukup efektif karena keberadaan unorganised money market. Tapi perangkat reserve ratio memiliki peluang keberhasilan lebih besar dibanding perangkat operasi pasar terbuka atau perubahan tingkat suku bunga.

Namun, efek dari penggunaan perangkat reserve ratio bersifat diskriminatif karena perubahan dalam reserve ratio oleh bank sentral hanya akan mempengaruhi kapasitas penciptaan kredit (credit-creating capacity) bank komersial dan tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi non-banking financial intermediaries. Selain itu, karena tidak semua bank komersial menikmati kelebihan likuiditas, maka perubahan reserve ratio akan lebih berpengaruh bagi bank komersial yang tidak memiliki kelebihan likuiditas.

GWM-LDR

Karenanya sangat beralasan jika Bank Indonesia menerapkan kebijakan perubahan reserve ratio dikaitkan dengan tingkat ekspasi kredit setiap bank dan tidak diterapkan secara seragam.

Yang juga semestinya dipahami adalah bahwa penggunaan perangkat reserve ratio dipandang clumsy dari aspek efeknya dan rigid dalam mekanisme operasinya. Efeknya dipandang clumsy karena ketika reserve ratio berubah, tidak dapat diketahui seberapa besar active atau potential reserve base yang dipengaruhi.

Dan dipandang rigid dalam mekanisme operasinya karena perubahan reserve ratio dapat mempengaruhi secara sama, baik terhadap arus kredit yang dikehendaki (desired) maupun tidak (undesired). Juga, penggunaan perangkat reserve ratio tidak terlalu berperan sebagai fine tuning", jika hanya dilakukan perubahan yang marginal.

Satu hal yang juga mesti dicatat adalah penggunaan perangkat reserve ratio dapat menjadi kontra-produktif dalam situasi tertentu. Dalam kasus bank sentral menaikkan reserve ratio, hal ini akan menurunkan volume dari earning asset bank-bank komersial dan meningkatkan marginal utility of income dari aset tersebut. Singkatnya, peningkatan dalam reserve ratio mengakibatkan income effect, terutama ketika bank komersial tidak memiliki kelebihan cadangan (excess reserve). Bank mungkin memutuskan untuk memberikan lebih banyak kredit kepada sektor swasta dan memperoleh lebih banyak pendapatan.

Efek likuiditas terjadi ketika bank komersial menjual low interest-earning securities yang mereka miliki. Hal ini mengakibatkan peningkatan rasio cadangan terhadap aset dan bank merasa lebih likuid. Pada gilirannya, hal ini mendorong bank untuk memberikan kredit lebih banyak kepada pihak swasta. Hal ini jelas berlawananan dengan apa yang dikehendaki dari peningkatan reserve ratio.

Untuk menghindari pendapatan dan efek likuiditas (liquidity effect) dari perubahan reserve ratio, operasi pasar terbuka mesti dilakukan karena dengan membeli government securities, bank memperoleh pendapatan.

Dengan demikian, memegang surat berharga tersebut maka pendapatan yang diperoleh bank relatif tidak berubah dan tidak ada efek pendapatan (income effect) yang mendorong bank untuk memberikan kredit lebih banyak kepada sektor swasta.

Demikian pula, ketika bank komersial membeli government securities, terdapat substitusi antara private dan government securities tanpa terjadi liquidity effect.

Terakhir, ketika menghadapi pertumbuhan yang pesat dari non-banking financial intermediaries, operasi pasar terbuka dipandang lebih bermanfaat dibanding perubahan reserve ratio. Apalagi jika hanya ingin melakukan perubahan marginal tanpa mengakibatkan efek yang sangat drastis.

Namun, efek drastis dari perubahan reserve ratio dapat dibuat moderat dengan melakukan pembelian government securities yang dimiliki oleh bank komersial oleh bank sentral untuk melonggarkan bottleneck dari arus kredit sesuai arah yang diinginkan (misanya, untuk sektor ekspor). Sehingga perangkat operasi pasar terbuka dan reserve ratio dapat saling bersinergi untuk menghasilkan kebijakan moneter yang lebih pas.

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Mahasiswa Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FEUI

Politik Ekonomi Pertarungan eksistensi BTN

Bisnis Indonesia, 15 September 2005

Pro kontra seputar rencana akuisisi BTN oleh BNI dapat dikatakan sebagai pertarungan eksistensi atau pertarungan hidup mati bagi BTN. Pertarungan ini melibatkan banyak pihak yang merupakan stakeholder BTN.


Opini yang terus berkembang dan bergulir, kelihatannya makin mengkristal dan menguat ke arah dipertahankannya keberadaan BTN sebagai bank yang berdiri sendiri dengan core bisnisnya yang telah digelutinya sejak awal berdirinya.
Hal ini terlihat dari dinamika yang terus berkembang di lapangan. Di mana justifikasi untuk terus mempertahankan keberadaan BTN relatif lebih kuat, baik secara ekonomi maupun politis, dibanding rencana mengakuisisi BTN oleh BNI.


Dari sisi ekonomi, kinerja keuangan BTN yang lebih baik daripada BNI. Hal ini ditunjukkan dari lebih sehatnya BTN, baik dari segi aset, laba maupun kecilnya kredit macet, dibanding BNI. Dan hal ini dianggap menyimpang dari rule yang ditetapkan oleh Arsitektur Perbankan Indonesia.


Secara politis, jelas angin dukungan kuat berhembus dan berpihak kepada BTN. Satu hal yang tak dapat dibantah oleh semua pihak, dan ini disuarakan mulai dari kalangan serikat pekerja BTN, REI, anggota DPR hingga Menpera, bahwa integritas serta kredibilitas dalam pengadaan rumah rakyat telah teruji dalam waktu yang cukup panjang. Isu yang sangat populis ini jelas merupakan entry point yang sangat strategis bagi upaya wakil rakyat di DPR untuk melakukan perlawanan terhadap rencana akuisisi BTN oleh BNI.


Sekali lagi, kata kuncinya ada pada integritas dan kredibilitas. Sehingga, meskipun Menneg BUMN memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan men-delete keberadaan BTN sebagai bank yang berperan dalam pengadaan rumah bagi rakyat kecil, banyak pihak tetap tidak yakin bahwa BNI -sebagai perpanjangan tangan pemerintah- memiliki komitmen yang kuat terhadap program tersebut. Karena track record BNI tidak mendukung sinyal yang diberikan oleh Menneg BUMN.


Kondisi di atas makin diperkuat dengan kesan ketidakkonsistenan Kementrian Negara BUMN yang ditunjukkan dari draft master plan (road map) BUMN yang sudah terlanjur disosialisasikan kepada kalangan anggota DPR. Di mana di dalam draft tersebut disebutkan bahwa BTN termasuk BUMN yang masuk dalam daftar BUMN yang stand alone. Dan dari jawaban-jawaban Menneg BUMN yang terkesan sporadis dalam merespon berbagai keberatan terhadap rencana akuisisi BTN, menunjukkan tidak jelasnya visi pemerintah terkait dengan rencana tersebut.


Kesan pragmatis pemerintah, yaitu dalam upaya mencari sumber dana untuk menutupi atau menambal defisit APBN, dari rencana akuisisi BTN terlihat lebih menonjol. Dan opini yang berkembang terkait hal tersebut, adalah kurang kreatifnya tim ekonomi kabinet pemerintahan SBY dalam upaya mencari sumber-sumber pendanaan APBN dan cenderung cari gampang-nya saja.


Situasi sulit ini, mau tidak mau mesti dihadapi dengan kepala dingin oleh pemerintah, dalam hal iniKementerian Negara BUMN, agar suhu "pertarungan" ini tidak makin memanas dan meruncing. Dalam hal ini, barangkali yang mesti dipahami adalah bahwa BTN merupakan bank BUMN. Layaknya sebuah perusahaan negara, tidaklah mungkin kita membayangkan sebagaimana perusahaan swasta yang tujuan keberadaannya hanya semata-mata mencari profit. BTN, sebagai perusahaan negara tidak bisa mengelak dari peran gandanya, di mana selain sebagai lembaga yang bertujuan mencari profit untuk penerimaan negara juga memiliki peran sosial politik. Sesuai dengan core bisnisnya, BTN telah melaksanakan peran sosial politiknya dengan baik dalam pengadaan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah.


Sehingga, tidak menguntungkan bagi posisi pemerintah jika men-treatment kasus BTN ini hanya mendepankan pertimbangan rasional ekonomi semata. Ditengah-tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit kehidupan berbangsa dan bernegara ini pemerintah dan rakyat mesti survive bersama-sama. Dan kedua pihak, baik pemerintah maupun rakyat, mesti ber-empati untuk saling memahami kesulitan yang dihadapinya.


Terakhir, pelajaran penting yang mesti diambil oleh Kementerian Negara BUMN terkait dengan setiap langkahnya kedepan adalah bahwa setiap keputusan yang akan diambil mesti memenuhi paling tidak dua syarat, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan kontra produktif, yaitu, melakukan persiapan yang matang dan meraih dukungan politik yang besar dengan cara yang elegan.***


Oleh, Bambang Tri Hanoko

Mahasiswa Magister Perencanaan & Kebijakan Publik FEUI.