Rabu, 22 Oktober 2008

Menguji efektivitas kebijakan GWM

Bisnis Indonesia, 08 September 2005

Selama ini, Bank Indonesia mewajibkan bank menyimpan giro wajib minimum (GWM) di bank sentral sebesar 5% dari total dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Namun, pada Juli lalu angka itu dinaikkan menjadi 6% - 8% bagi bank dengan dana pihak ketiga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mencegah semakin terpuruknya nilai rupiah, BI memberlakukan kewajiban bagi bank untuk menaikkan GWM dari minimum 1% hingga 5% yang dikaitkan dengan ekaspansi kredit (loan to deposit ratio/ LDR). Dalam ketentuan itu, ditetapkan bank yang telah melakukan ekspansi cukup besar sehingga LDR 90%, dibebaskan dari tambahan GWM.

Sedangkan bank yang memiliki LDR 75% - 90% wajib menambahkan GWM sebesar 1% dari total dana pihak ketiga, LDR 60% - 75% wajib menambahkan GWM 2%, LDR 50% - 60% tambah GWM 3%, dan LDR 40% - 50% wajib tambah GWM 4%. Sedangkan bank yang hanya memiliki LDR di bawah 40% wajib menambahkan GWM 5%.

Berangkat dari keputusan BI untuk mengubah GWM, penulis mencoba sedikit menelaah perangkat GWM sebagai salah satu perangkat diantara perangkat-perangkat kebijakan moneter yang dapat digunakan oleh bank sentral.

GWM biasanya disebut sebagai reserve ratio atau minimum reserve requirement, pertama kali diperkenalkan oleh The Fed di AS pada 1935 ketika The Fed menggunakan otoritasnya untuk menekan reserve ratio bank komersial dalam rangka mengkounter dampak dari arus masuk emas dan mata uang asing secara besar-besaran ke dalam perekonomian.

Penggunaan reserve ratio sebagai perangkat kebijakan moneter menjadi sangat populer di negara-negara berkembang. Alasan di balik kepopuleran itu sangat sederhana. Pertama, efek dari penggunaan perangkat reserve ratio lebih drastis dan segera tanpa mengakibatkan dampak balik terhadap harga dari government securities.

Kedua, kenyataan bahwa banyak bank komersial di negara-negara berkembang cenderung menikmati excess liquidity dan peningkatan dalam tingkat bunga bank atau penjualan surat berharga bank sentral (atau SBI di Indonesia) tidak cukup untuk membersihkan excess liquidity tersebut. Karenanya, peran perangkat reserve ratio menjadi semakin penting dalam upaya menyedot surplus likuiditas.

Jelas bahwa di negara-negara berkembang kebijakan tingkat bunga tidak cukup efektif karena keberadaan unorganised money market. Tapi perangkat reserve ratio memiliki peluang keberhasilan lebih besar dibanding perangkat operasi pasar terbuka atau perubahan tingkat suku bunga.

Namun, efek dari penggunaan perangkat reserve ratio bersifat diskriminatif karena perubahan dalam reserve ratio oleh bank sentral hanya akan mempengaruhi kapasitas penciptaan kredit (credit-creating capacity) bank komersial dan tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi non-banking financial intermediaries. Selain itu, karena tidak semua bank komersial menikmati kelebihan likuiditas, maka perubahan reserve ratio akan lebih berpengaruh bagi bank komersial yang tidak memiliki kelebihan likuiditas.

GWM-LDR

Karenanya sangat beralasan jika Bank Indonesia menerapkan kebijakan perubahan reserve ratio dikaitkan dengan tingkat ekspasi kredit setiap bank dan tidak diterapkan secara seragam.

Yang juga semestinya dipahami adalah bahwa penggunaan perangkat reserve ratio dipandang clumsy dari aspek efeknya dan rigid dalam mekanisme operasinya. Efeknya dipandang clumsy karena ketika reserve ratio berubah, tidak dapat diketahui seberapa besar active atau potential reserve base yang dipengaruhi.

Dan dipandang rigid dalam mekanisme operasinya karena perubahan reserve ratio dapat mempengaruhi secara sama, baik terhadap arus kredit yang dikehendaki (desired) maupun tidak (undesired). Juga, penggunaan perangkat reserve ratio tidak terlalu berperan sebagai fine tuning", jika hanya dilakukan perubahan yang marginal.

Satu hal yang juga mesti dicatat adalah penggunaan perangkat reserve ratio dapat menjadi kontra-produktif dalam situasi tertentu. Dalam kasus bank sentral menaikkan reserve ratio, hal ini akan menurunkan volume dari earning asset bank-bank komersial dan meningkatkan marginal utility of income dari aset tersebut. Singkatnya, peningkatan dalam reserve ratio mengakibatkan income effect, terutama ketika bank komersial tidak memiliki kelebihan cadangan (excess reserve). Bank mungkin memutuskan untuk memberikan lebih banyak kredit kepada sektor swasta dan memperoleh lebih banyak pendapatan.

Efek likuiditas terjadi ketika bank komersial menjual low interest-earning securities yang mereka miliki. Hal ini mengakibatkan peningkatan rasio cadangan terhadap aset dan bank merasa lebih likuid. Pada gilirannya, hal ini mendorong bank untuk memberikan kredit lebih banyak kepada pihak swasta. Hal ini jelas berlawananan dengan apa yang dikehendaki dari peningkatan reserve ratio.

Untuk menghindari pendapatan dan efek likuiditas (liquidity effect) dari perubahan reserve ratio, operasi pasar terbuka mesti dilakukan karena dengan membeli government securities, bank memperoleh pendapatan.

Dengan demikian, memegang surat berharga tersebut maka pendapatan yang diperoleh bank relatif tidak berubah dan tidak ada efek pendapatan (income effect) yang mendorong bank untuk memberikan kredit lebih banyak kepada sektor swasta.

Demikian pula, ketika bank komersial membeli government securities, terdapat substitusi antara private dan government securities tanpa terjadi liquidity effect.

Terakhir, ketika menghadapi pertumbuhan yang pesat dari non-banking financial intermediaries, operasi pasar terbuka dipandang lebih bermanfaat dibanding perubahan reserve ratio. Apalagi jika hanya ingin melakukan perubahan marginal tanpa mengakibatkan efek yang sangat drastis.

Namun, efek drastis dari perubahan reserve ratio dapat dibuat moderat dengan melakukan pembelian government securities yang dimiliki oleh bank komersial oleh bank sentral untuk melonggarkan bottleneck dari arus kredit sesuai arah yang diinginkan (misanya, untuk sektor ekspor). Sehingga perangkat operasi pasar terbuka dan reserve ratio dapat saling bersinergi untuk menghasilkan kebijakan moneter yang lebih pas.

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Mahasiswa Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FEUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar