Rabu, 12 November 2008

Demokrasi, Kapitalisme, dan Pembangunan

Oleh, Khandakar Elahi & Constantine P Danopoulos

(Dialih-bahasakan oleh: Bambang Tri Harnoko)


Abstraksi


Dalam ilmu sosial, debat hangat terus berlanjut diseputar efek yang diharapkan dari demokrasi terhadap pembangunan. Banyak penulis percaya bahwa demokrasi menghambat pembangunan. Tulisan ini menolak pandangan tersebut dengan mengklarifikasi perdebatan disekitar konsepsi-konsepsi penting –demokrasi, kapitalisme dan pembangunan. Di negara non komunis, individu privat menjadi inspirasi pembangunan ekonomi, karena mereka menjadi pemilik sebagian besar resources negara. Karena individu pada dasarnya mementingkan diri sendiri (selfish), mereka dapat memperbaiki kesejahteraan ekonominya jika menikmati ’kebebasan yang berkeadilan’ (’fair freedom’) dalam arti bahwa lingkungan sosial yang bebas merupakan kunci pembangunan ekonomi di negara non komunis. Kapitalisme menjamin terciptanya kondisi ini, yang berarti berjalannya fungsi kapitalisme merupakan kunci pembangunan ekonomi. Demokrasi hanyalah sistem tata-kelola (sistem of governance) yang dapat menjamin bekerjanya fungsi perekonomian kapitalisme dalam jangka panjang. Sehingga, negara tidak tetap miskin jika dikelola sesuai prinsip-prinsip demokrasi.


Pendahuluan


Demokrasi merupakan ungkapan tua yang memiliki dua manfaat penting. Dalam pengertian yang populer, bermakna sebuah sistem politik di mana pemerintah sebagai bagian dari politik dipilih melalui hak pilih orang dewasa.Dari sudut pandang akademis, demokrasi merupakan teori sistem politik yang mengasumsikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan atas negara, yang memerintah sekaligus yang diperintah, melalui pemilihan pelaksana negara. Dengan kata lain, pembangunan sebagai konsep baru menunjuk pada kinerja ekonomi. Sehingga, semakin tinggi indeks pembangunan berarti kondisi sosial ekonomi membaik, dan sebaliknya.


Karena sistem politik mengendalikan sistem ekonomi, kinerja ekonomi pada dasarnya merupakan ukuran kinerja kontrol dari sistem politik. Seringkali, debat hangat berlangsung dalam literatur ilmu sosial mengenai dampak demokrasi terhadap pembangunan. Debat yang diawali dalam literatur ilmu politik dan sosiologi pada tahun 1950-an dan 1960-an, telah menarik perhatian para ekonom.


Satu kelompok ilmuwan sosial dalam debat penting ini, sangat yakin bahwa demokrasi menghambat pembangunan. Pandangan ini dengan sangat tegas dinyatakan dalam simposium American Economic Association (AEA) tentang ”Demokrasi dan Pembangunan” pada tahun 1993:


“Penyajian akademik seringkali mengikuti keinginan public politik. Pada periode ketika para komentator eforia publik mengumumkan ’akhir dari sejarah’ dengan kemenangan demokrasi kapitalistik, orang melihat meningkatnya jumlah studi akademis untuk membuktikan hal itu, yang dilakukan atas dasar bukti statistik antar-negara dan secuil pengharapan dari efek positif demokrasi terhadap pembangunan. Ini dalam konteks mengingatkan kembali hasil laporan Adam Przeworski dan Fernando Limongi. Berdasarkan tinjauan mereka terhadap argumentasi teoritis dan studi statistik, mereka membuat kesimpulan yang agak mengejutkan: ’Kami tidak mengetahui apakah demokrasi mendorong atau menghambat pertumbuhan ekonomi” (Bardhan, 1993 hlm. 45)


Paling tidak ada dua alasan bagus, di mana ini merupakan pernyataan akademis yang memprovokasi baik pihak yang kritis maupun yang skeptis. Pertama, ada dua isu etika tentang bagaimana menjalani kehidupan dan bagaimana memerintah yang telah menjadi pusat penelitian sosial sejak fajar peradaban umat manusia. Setelah ratusan tahun pengalaman dan penelitian intelektual dilakukan tidak didapatkan sebuah model universal. Tetapi sebuah kompromi lahir untuk mengadopsi demokrasi sebagai model politik yang dikehendaki dari tatanan dunia saat ini, khususnya setelah jatuhnya rejim komunis di Uni Sovyet dan Eropa Timur. Karena pembangunan ekonomi merupakan tujuan akhir politik modern, pandangan yang mendukung bahwa demokrasi menghambat pembangunan menyatakan bahwa lahirnya kompromi itu dilandasi basis teori yang labil. Dengan kata lain, akademisi tampak berseberangan dengan politisi. Kedua, komunisme tampaknya tidak akan menjadi hak pilih lagi dalam persoalan nasional dan internasional. Jika preposisi ini diterima, maka pernyataan akademis di atas akan sampai pada suatu kesimpulan serius bahwa alternatif alamiah dalam me-manage persoalan politik nasional dan internasional merupakan sejenis diktator non komunis, yang terbukti mendukung kepentingan kapitalis diseluruh dunia.


Diasumsikan bahwa demokrasi merupakan model politik yang dikehendaki bagi tatanan dunia saat ini, ada pertanyaan keingintahuan yang bermanfaat bagi penelitian intelektual yang serius, yaitu apakah teori demokrasi memilki elemen alamiah dan sosial yang membantu mendorong pembangunan ekonomi. Jawaban tegas terhadap pertanyaan ini berpotensi tidak hanya menolak bantahan terhadap demokrasi, tetapi juga mengakhiri pemikiran bahwa terjadi kolusi antara para akademisi dan politisi Barat. Tulisan ini bertujaun memberikan jawaban dalam rangka melakukan klarifikasi konsepsi demokrasi, kapitalisme, dan pembangunan dan menganalisis hubungannya satu sama lain.


Teori Sistem Politik Demokrasi


Pencarian terhadap persepsi esensial demokrasi diawali dari Romawi Kuno, tempat paling penting di mana demokrasi pertama kali dipraktekkan. Aristotle mengatakan tentang gambaran Demokrasi di Athena sebagai berikut:


“Landasan konstitusi yang demokratis adalah kemerdekaan/kebebasan. Orang biasanya membuat pernyataan ini bermakna bahwa hanya dalam konstitusi ini terdapat andil pada kebebasan seluruhnya; setiap demokrasi, mereka mengatakan, menjadi kebebasan sebagai tujuannya.’Pemerintah dan yang diperintah sebaliknya’ merupakan elemen yang satu dalam kebebasan. Maka demokrasi merupakan ide tentang keadilan yang bersifat numerik/kuantitas, bukan keadilan yang didasarkan pada prestasi/merit/kualitas; dan ketika ide tentang apa itu hak eksis, masyarakat pasti berdaulat, dan apapun keputusan mayoritas adalah final dan adil. Seperti yang mereka katakan, harus ada persamaan diantara warganegara.” (Aristotle 1967, hlm. 236-237)


Persamaan, kedaulatan dan kebebasan, yang semuanya mengacu kepada pemilih, dengan demikian merupakan gambaran mendasar dari demokrasi, yang dapat dinyatakan merupakan prinsip-prinsipnya, premis dan tujuan: Prinsip mendasar demokrasi adalah keadilan numerikal bagi para pemilih, bukan keadilan merit/kualitas. Prinsip ini, sebaliknya, menghasilkan premis mendasar bahwa rakyat memiliki kedaulatan atas otoritas atas negara. Akhirnya, tujuan tunggal demokrasi adalah melindungi dan mendorong kebebasan pemilih.


Demokrasi Athena merupakan demokrasi langsung, karena lembaga rakyat terdiri atas semua
pemilih, yang otoritas mutlaknya membuat keputusan terkait kegiatan pemerintah. Demokrasi saat ini disebut demokrasi tidak langsung atau perwakilan, karena politisi yang terpilih membuat segala macam keputusan dalam lembaga publik. Perbedaan dalam pembuatan keputusan ini menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah model demokrasi perwakilan saat ini mempertahankan prinsip mendasar, premis, dan tujuan demokrasi Athena atau langsung?


Sumber demokrasi saat ini dapat dilacak pada ide yang dikembangkan John Locke dalam bukunya, Second Treatise of Government. Ide tentang ’hak untuk memerintah’. Dalam hubungan sipil, tidak seorangpun boleh mengatur urusan orang lain tanpa persetujuannya. Tapi, ini dapat dibenarkan dalam melaksanakan kegiatan pemerintah, karena fungsinya yang meliputi penegakan hukum, peraturan dan regulasi atas setiap individu yang membatasi kebebasan mereka dan bahkan menghambat kepentingan pribadi mereka.


Locke membangun teori ‘hak untuk memerintah’nya dalam konsepsi kontrak sosial. Teori tersebut mengawalinya dengan sebuah asumsi dasar bahwa setiap individu mejalani hidupnya secara alami dan diatur oleh hukum alam. Karena ada otoritas sipil yang mengeksekusi hukum alam, setipa individu memiliki kekuasaan eksekutif untuk menghukum orang yang melanggar kebebasan mereka. Tapi si pelanggar tidak dapat dihukum jika mereka lebih kuat dari si korban. Untuk mengatasi persoalan alami ini, setiap individu mengorbankan kemerdekaan alami dan sosial mereka, baik kekuasaan maupun kepemilikan, untuk membentuk masyarakat sipil. Menurut Rousseau, gambaran mendasar kontrak ini sebagai berikut:


“Jika, karenanya, kita mengesampingkan segala hal yang tidak penting demi kontrak sosial, kita akan mendapatkan bahwa hal itu dapat dikurangi dengan: Setiap kita menempatkan orangnya di dalam komunitas dan seluruh kekuasaannya dibawah kehendak umum sebagai pengarah tertinggi; dan sebagai sebuah lembaga, kita memasukkan setiap anggota sebagai bagian tak terpisahakan dari keseluruhan.”


Tindakan dari hubungan ini, menurut Rousseau, menciptakan suatu lembaga moral dan kolektif yang disebut masyarakat sipil yang bernama republik atau lembaga politik. Disebut negara ketika pasif, dan kedaulatan ketika aktif, dan suatu kekuasaan jika dibandingkan dengan yang sejenisnya. Hubungan secara kolektif disebut masyarakat dan secara individu disebut warganegara sebagai partisipan dalam dalam mengimplementasikan otoritas kedaulatan, dan subyek yang diwajibkan oleh hukum negara.


Pemerintah bukan bagian dari kontrak ini, karena kontrak adalah antara pemilih yang sama secara numerik. Tetapi, masyarakat sipil, atau yang memerintah, membutuhkan agent-nya untuk menyatukannya dan memberinya efek menurut pengarahan kehendak umum atau kemauan publik. Lembaga pemerintah inilah yang merupakan agent. Sederhananya ’sebuah lembaga penghubung yang menyatukan antara subyek dan yang memerintah untuk memastikan hubungan yang saling menguntungkan, dan diselesaikan dengan penerapan hukum dan dengan memelihara kebebasan, baik sosial dan politik’.


Survei jenis ini memberikan fokus tajam pada ide kunci teori demokrasi: Semua teori sistem politik concern pada letak otoritas yang berdaulat atas negara: Dalam monarkhi, Tuhan adalah sumber kekuasaan yang sesungguhnya. Karenanya, Tuhan merupakan pemilik otoritas kedaulatan/memerintah terhadap negara dan raja merupakan perwakilannya. Dalam Marxisme, diktator proletariat adalah sumber otoritas kedaulatan negara. Dalam demokrasi, otoritas ini terletak pada para pemilih. Premis ini mensyaratkan para pemilih diasumsikan sama secara numerical, yang sebaliknya, membuat perlindungan dan dukungan kebebasan bagi pemilih merupakan fungsi mendasar dari negara.


Dalam demokrasi langsung, kesepakatan logis diantara ide-ide ini jelas. Tetapi, pada sistem demokrasi tidak langsung menjadi dipertanyakan, karena politisi yang terpilihlah yang menjalankan mesin pemerintahan. Para pemilih hanya mempunyai sedikit kontrol atasnya setelah pemilihan, yang menimbulkan dua pertanyaan kritis tentang demokrasi tidak langsung. Pertama, bagaimana menjaga/mempertahan premis kedaulatan pemilih.Tanpa premis ini, metode pergantian bagian politik dari pemerintahan melalui pemilihan tidak dapat digambarkan sebagai demokratis. Kedua, bagaimana membuat politisi yang terpilih bertanggungjawab kepada pemilih, karena pemilih tidak terlibat dalam implementasi fungsi pemerintahan. Kebutuhan menjaga kedaulatan pemilih menghendaki formulasi/perumusan teori kontrak sosial, karena kontrak ini secara numerikal berlaku sama diantara pemilih, tidak diantara pemerintah dan yang diperintah. Ketika rakyat pemilih menjadi yang berdaulat, pemerintah menjadi pelaksananya, yang berarti bahwa politisi bertanggungjawab menjalankan pemerintahan dan dan mempertanggungjawabkan kepada konstituen. Dari sini, hal itu berarti pemenuhan syarat pertama akan diikuti terpenuhinya syarat kedua. Dapat disimpulkan perbedaan antara demokrasi langsung dan tidak langsung hanya pada persoalan institusional, tidak pada tataran teoritis.


Teori Sistem Ekonomi Kapitalisme


Mereka yang berpendapat bahwa demokrasi menghambat pembangunan namun sangat percaya terhadap kelebihan kapitalisme menciptakan kemakmuran ekonomi. Pola argumentasi ini tampak kontroversial karena kapitalisme merupakan sistem ekonomi negara non komunis yang populer dengan demokrasi sebagai sistem politiknya. Sehingga, argumentasi bahwa demokrasi merupakan model yang tidak cocok dalam menciptakan kemakmuran masyarakat, sama saja dengan pikiran bahwa model ini tidak konsisten dengan kapitalisme, yang berarti bahwa konsepsi kapitalisme merupakan sumber utama kontroversi dalam debat soal demokrasi-pembangunan.


Negara merupakan hubungan yang bersifat politik, yang fungsi utamanya mendefiniskan dan melindungi hak sipil warganegara. Diantara semua jenis hak sipil yang menjadi taggungjwab negara untuk mendefiniskan dan melindunginya, yang paling penting adalah institusi kepemilikan privat. Berdasarkan sifat institusi ini, negara dikelompokkan menjadi dua: komunis dan non komunis. Dalam komunisme, sumber daya ekonomi nyaris secara ekslusif dimiliki oleh negara. Konsekuensinya, negara bertanggungjawab menyediakan kebutuhan hidup warganegaranya. Perekonomian yang terbentuk dari jenis kepemilikan seperti ini disebut sosialisme. Dalam negara non komunis, warganegara dibolehkan memiliki dan mengakumulasi kekayaan pribadi, di mana setiap individu memiliki sejumlah besar sumber daya ekonomi negara.Perekonomian yang terbentuk melalui kepemilikan campuran dari sumber daya negara digambarkan secara beragam tergantung pada metode/model produksi yang digunakan. Menurut Marx ada lima metode/model produksi, yang menggambarkan sejarah perkembangan hubungan produksi dalam masyarkat yang berbeda, yaitu primitif-komunal, perbudakan, feodal, kapitalis, dan sosialis. Metode/model produksi yang pertama dan terakhir mengacu pada negara komunis,sementara tiga lainnya menggambarkan hubungan produksi di negara non komunis.


Perhatian utama tulisan ini adalah kapitalisme, yang landasan teoritisnya diletakkan oleh filosof Skotlandia Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya, An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations. Motivasi utamanya menulis buku ini adalah mengkritisi teori kebijakan ekonomi yang berlaku pada waktu itu, yaitu merkantilisme. Inti dari teori perdagangan tersebut adalah bahwa nerara perdagangan yang positif diinginkan dan penting bagi kesejahteraan nasional. Karenanya, pemerintah meregulasi perdagangan luar negeri untuk meningkatkan arus masuk uang dengan menghambat impor barang-barang manufaktur melalui bea masuk yang tinggi dan mendorong ekspor barang manufaktur dengan membebaskan bea ekspor. Teori ini dengan jelas menganjurkan dua kebijaqkan perdagangan untuk mengejar keuntungan pada pengeluaran yang dilakukan negara partner dagang, sehingga dalam literatur ekonomi digambarkan sebagai kebijakan ’mengemis pada negara tetangga’ (‘beggar thy neighbours’).


Smith melihat terdapat kesalahan serius pada doktrin ini. Pertama, merkantilisme menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil/fair, dalam pengertian bahwa hal ini tidak dapat menjadi panduan bagi pengembangan hubungan perdagangan antara negara-negara yang merdeka. Kedua, tujuan utama perangkat perlindungan perdagangan adalah untuk meningkatkan arus masuk uang. Karena perbaikan kesejahteraan nasional membutuhkan peningkatan kapital/modal, kebijakan seperti ini tidak dapat memberi kontribusi pada pembangunan ekonomi, karena antara uang dan modal tidaklah sama. Tetapi, kelemahan paling kritis dari teori ini adalah terlalu mengabaikan peran peran individu privat dalam kesejahteraan nasional negara non komunis. Karena individu privat memiliki sejumlah besar sumber daya ekonomi negara, kebijakan ekonomi suatu negara non komunis harus konsisten dengan tabiat alami manusia. Esensi teori Smith, yang berusaha mengharmonisasikan antara dua fakta sosial yang saling berkonflik yaitu mementingkan diri sendiri (selfnishness) dan kesejahteraan nasional, dapat dinyatakan sebagai berikut: Individu pada dasarnya mementingkan diri sendiri. Dengan respek/terlibat terhadap kegiatan ekonomi, individu memperoleh kepuasan yang tinggi dalam menciptakan dan mengakumulasi kekayaan pribadi. Jika individu-individu diperbolehkan mengikuti kecenderungan mementingkan diri sendiri, mereka akan mendorong kesejahteraan ekonominya sendiri, yang jelas akan berakibat pada kemajuan material masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan ’invisble hand’ saat ini dipahami sebagai mekanisme persaingan pasar, yang memaksa aktor ekonomi yang mementingkan diri sendiri untuk menggunakan sumber daya mereka secara efisien. Bagian ini merupakan yang paling sering dikutip dari buku Wealth of Nations, sebagai berikut:


“Bukan dari kebaikan hati dari tukang daging, pelayan, atau tukang masak, kita mengharapkan makan malam, tetapi perhatian mereka terhadap kepentingan diri mereka sendiri; kita mengacu/peduli pada diri kita sendiri bukan pada kemanusiaan mereka tetapi pada kecintaan mereka pada diri sendiri dan tidak perlu bicara pada mereka soal kebutuhan kita tetapi apa keuntungannya buat mereka.” (Smith 1939, hlm. 26-27)


Ini merupakan ide tentang kesejahteraan ekonomi dari negara non komunis yang dirumuskan Smith dalam Wealth of Nation. Dia tidak menggambarkan atau menyebut modelnya sebagai teori kapitalisme. Karl Marx-lah yang mempopulerkan teorinya sebagai kapitalisme. Marx percaya bahwa institusi kepemilikan privat merupakan sumber utama kejahatan dalam masyarakat manusia. Berpegang pada keyakinan itu, dia merumuskan teori sejarah materialisme atau interpretasi materialistik terhadap sejarah, yang menggambarkan sebab mendasar dan peralihan kekuasaan dari seluruh peristiwa bersejarah yang penting dalam pembangunan ekonomi, yaitu perubahan metode dan hubungan produksi sebagai akibat pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas yang berbeda dan pertarungan antar kelas-kelas tersebut (Engels, 1991). Dari teori ini, Marx memprediksi akhir kehancuran kapitalisme menuju model/metode produksi final dalam sejarah ummat manusia, yaitu komunisme, yang fase awalnya adalah sosialisme. Akan tetapi, kehancuran ini tidak terjadi secara alami; namun dicapai dengan revolusi kaum proletar melalui penaklukan/penggantian sistem pemerintahan borjuis untuk memenangkan kekuasaan politik atas negara.


Perlu dicatat bahwa Marx tidak mempertanyakan kemampuan kapitalisme mengakumulasi kekayaan; dia dengan sangat jelas mengakui kemampuan ini. Apa yang dia kritisi dan tidak sukai adalah sifat eksploitatif kapitalisme.Secara teori, kapitalisme tegak di atas sistem keadilan yang berbunyi bahwa return (hasil) seluruh faktor produksi ditentukan oleh prinsip persaingan sempurna. Tetapi, peresaingan sempurna nyaris merupakan scenario dan situasi yang sangat jarang terjadi, yang berarti bahwa kapitalisme meruapakan sebuah sistem ekonomi yang sangat eksploitatif dalam kenyataannya. Hal ini mungkin dengan sangat baik dipahami oleh banyak analis. Yang menjadi keberatan adalah solusi yang ditawarkan Marx, yaitu menghapus institusi kepemilikan privat dengan menegakkan diktator proletariat: ”... untuk mencapai persamaan hak, kaum proletar mesti menggeser kaum borjuis, memenangkan kekuasaan dan membangun pemerintahan diktator revolusioner” (Lenin, 1991, hlm. 225). Namun, ini sebuah cerita yang berbeda yang tidak menjadi concern tulisan ini. Aspek yang relevan tulisan ini adalah bahwa tidak ada perbedaan nyata antara sistem politik dan sistem ekonomi dalam negara komunis; negara adalah pemilik sekaligus pengguna sumber daya ekonomi.


Kemudian, tampak seluruh kebingungan dalam debat hubungan demokrasi-pembangunan berasal dari penulis-penulis non komunis.Dan latar belakang sesungguhnya dari kebingungan ini merupakan kegagalan mereka membedakan antara peran sistem politik dan sistem ekonomi di negara non komunis. Pertama, demokrasi dan kapitalisme diperlakukan sebagai ide yang sama. Simposium AEA, sebagaimana dikutip pada awal tulisan ini, dapat diambil sebagai contoh. Istilah demokrasi kapitalistik yang digunakan dalam banyak studi, mencerminkan kebingungan ini. Kedua, dalam demokrasi, rakyat diasumsikan sebagai otoritas yang berdaulat atas negara dan pemerintah sebagai pelaksana atau aparatnya.Akan tetapi, ada studi-studi yang memperlakukan pemerintah sebagai yang berdaulat (Przeworski and Limongi 1993). Hal ini dapat dipastikan sebagai persepsi yang salah terhadap demokrasi, yang telah meng-inspirasi studi empiris yang menyamakan demokrasi dengan pemerintah terpilih dan menggunakan statistik ini untuk mengukur secara empiris hubungan antara demokrasi dan pembangunan. Sehingga, Amerika dan Argentina, Inggris dan Bangladesh, semuanya merupakan negara demokratis.


Pembangunan: Kinerja Administrasi Publik dalam Demokrasi


Pembangunan merupakan konsepsi terakhir yang membingungkan dalam perdebatan kritis ini, yang memiliki dimensi berbeda. Pertama, perlindungan hak kepemilikan merupakan kondisi awal bagi kesejahteraan ekonomi di negara non komunis. Sebagian kalangan penulis non komunis merasa skeptis tentang terpenuhinya kondisi awal ini dalam demokrasi: ”Ide bahwa demokrasi melindungi hak kepemilikan merupakan penemuan baru dan kami berpikir itu merupakan sesuatu yang mustahil” (Przeworski and Limongi 1993, hlm.52). Kesimpulan ini diambil dengan mengkombinasikan pandangan komunis dan non komunis. Demokrasi tegak di atas prinsip persamaan numerikal diantara pemilih. Karena sejumlah besar pemilih di negara non komunis merupakan penduduk miskin, pemilik aset yang minoritas merasa terancam dalam upayanya mengakumulasi kekayaan dalam sebuah sistem demokrasi. Sehingga, penulis non komunis abad sembilan belas, Thomas Macaulay (1900), berpendapat bahwa persamaan universal berarti akhir dari kepemilikan aset dan karenanya merupakan akhir dari peradaban. Dari perspektif berbeda, Marx menyatakan bahwa kepemilikan privat dan demokrasi tidak kompatibel. Dengan kata lain, demokrasi dan kapitalisme pada dasarnya merupakan bentuk organisasi sosial yang tidak stabil, karena persamaan universal mendorong pertarungan kelas.


Kemudian, ada beberapa penulis Marxist yang menggambarkan demokrasi sebagai konsep modern atau konsep modernitas (Amin 2001). Mereka memahami modernitas, yang diawali dari Era Pencerahan, sebagai penerapan prinsip-prinsip bahwa manusia, baik secara individu maupun kolektif, bertanggungjawab terhadap perjalanan sejarah mereka sendiri. Pandangan Marxist telah diartikulasikan untuk menunjukkan inkonsistensi argumentasi penulis-penulis non komunis Barat. Setelah PD II, ketika Perang Dingin antara Timur dan Barat meningkat, pemerintah Barat yang berpengaruh, yang banyak mendukung diktator sipil dan militer di dunia ketiga berpendapat bahwa ”demokrasi merupakan ’barang mewah’ (’luxury’) yang dapat hadir hanya setelah ’pembangunan’ telah menyelesaikan persoalan materi dalam masyarakat” (Amin 2001, hlm. 11). Pandangan Barat ini berubah secara radikal setelah kehancuran komunisme di Uni Sovyet dan Eropa Timur.


Namun, sumber utama kebingungan dalam debat ini tampaknya berasal dari kegagalan memahami proses pembangunan ekonomi di negara non komunis. Ini mungkin akibat kesalahpahaman terhadap makna dan perkataan Adam Smith secara tidak lengkap dari artikulasi yang menghubungkan tabiat manusia dengan kebijakan publik. Seperti diungkap di atas, inspirasi utama Smith menulis Wealth of Nation adalah untuk meng-koreksi kebijakan perdagangan ’beggar thy neighbours’ dari merkantilis. Dia menunjukkan bahwa perdagangan yang lebih bebas akan mengakselerasi kekayaan nasional, karena produsen yang mementingkan diri sendiri akan menggunakan sumber daya mereka secara lebih efisien dan kebijakan perdagangan yang liberal akan mendorong spesialisasi sumber daya internasional.


Pemikiran Smith yang bertujuan membuat jelas duduk persoalan adalah sebagai berikut: proteksionisme yang tidak qualified merupakan kebijakan perdagangan dari negara merdeka yang tidak dikehendaki, baik secara politik maupun ekonomi. Penciptaan kesejahtearan masyarakat di Utara menjustifikasi kearifan ekonomi Smith di mana setipa individu diberi ‘kebebasan yang berkeadilan’ untuk mengimplemetasikan ambisi ekonominya. Praktek komunisme selama lebih dari setengah abad, dan akhirnya takluk terhadap demokrasi Barat, memberi kredibilitas bagi kearifannya.


Tetapi, ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa negara-negara Selatan yang telah menerapkan bentuk pemerintahan demokrasi tidak berkembang sesuai yang diharapkan. Jawaban logisnya adalah bahwa warganegara di negara-negara ini tidak menikmati ’kebebasan yang berkeadilan’, istilah yang berarti bahwa setiap individu diberi kebebasan sesuai dengan prinsip, premis, dan tujuan demokrasi seperti digambarkan di atas. Dengan kata lain, lingkungan politik dan sosial ekonomi di mana setiap individu menikmati ’fair freedoms’ tidak eksis di Selatan, yang berarti penciptaan lingkungan ini merupakan kebijakan yang tepat untuk merespon masalah kemiskinan di Selatan. Yang dimaksud lingkungan tersebut adalah penciptaan hukum dan tatanan yang berfungsi baik, mengeliminasi campur tangan pemerintah yang tidak perlu, dan pembangunan administrasi publik yang bebas korupsi, dll. Istilah ’good governance’ digunakan dalam wacana pembangunan saat ini dalam memaknai lingkungan tersebut. Dengan kata lain, good governance merupakan solusi bagi persoalan pembangunan di Selatan.


Ringkasnya, good governance mengacu pada kinerja administrasi publik yang diinginkan dalam demokrasi, yang memfasilitasi berfungsinya sistem ekonomi kapitalistik. Jika sistem kapitalisme berjalan baik , negara yang menerapkan tata-kelola sistem demokrasi tidak akan terus dalam keadaan miskin, yang berarti pembangunan ekonomi merupakan kinerja administrasi publik yang dikehendaki dalam demokrasi. Laju pembangunan ekonomi yang lambat di negara-negara dunia ketiga disebabkan oleh ’bad governance’ (’tata-kelola yang buruk’), bukan akibat kesalahan, seperti dikatakan sebagian kalangan, teori demokrasi.


Kesimpulan


Diskusi di atas menunjukkan sebuah harmonisasi diantara tiga konsepsi penting, terletak di pusat kontroversi demokrasi-pembangunan. Pembangunan ekonomi di negara non komunis ditopang oleh individu privat, karena mereka merupakan pemilik dan pengguna utama sumber daya ekonomi negara. Setiap indvidu secara alami ditekan untuk memperbaiki kesejahteraan ekonominya ketika mereka menikmati ’fair freedom’, yaitu mewujudkan ambisi ekonomi mereka. Sehingga, kunci pembangunan ekonomi di negara non komunis adalah berfungsinya sistem ekonomi yang dikehendaki, yaitu kapitalisme. Demokrasi hanya sistem tata-kelola (system of governance) negara non komunis yang dapat menjamin perdamaian dan berfungsinya ekonomi kapitalis dalam jangka panjang.


Sebaliknya, rangkaian penjelasan di atas mendorong lahirnya pertanyaan kritis terhadap pihak yang berpandangan demokrasi menghambat pembangunan. Pembela dan pendukung pandangan ini, disatu sisi sangat percaya bahwa kapitalisme merupakan model ekonomi yang mensejahterakan. Jika demokrasi tidak dapat mendukung kapitalisme, maka model politik negara non komunis lainnya yang akan menggantikan, di antaranya adalah sistem diktator. Dengan kata lain, pandangan ini tampaknya menyarankan sejenis rejim otokratis bagi tata-kelola di negara-negara dunia ketiga. Jika memang hendak mengabaikan moral politik negara berdaulat, pertanyaan yang tersisa adalah seberapa mampu rejim otokratis dapat mendorong pembangunan bila rejim tersebut tidak dapat menjamin perdamaian dan stabilitas di tengah-tengah masyarakat?


References


Amin, S (2001) Imperialism and Globalization, Monthly Review 53 (2), pp 7-24.


Aristotle (1967) The politics (Harmondsworth, Middlesex: Penguin Books Ltd.).


Bardhan, P (1993) Symposium on Democracy and Development, Journal of Economic Perspectives, 7 (3), pp 45-99.


Engels, F (1991) Sosialism: Utopian and Scientific, in: T Ball & R Dagger (eds.) Ideals and Ideologies: A Reader (New York, Haper Collins Publishers).


Kozlove, G A. (ed.) (1977) Political Economy: Capitalism (Moscow: Progress Publishers).


Lenin V I (1991) Revisionism, Imperialism, and Revolution, in: T Ball & R Dagger (eds.) Ideals and Ideologies: A Reader (New York, Haper Collins Publishers).


Locke, J (1952) The Second Treatise of Government (Indianapolis: The Bobbs-Merrill Company, Inc.).


Macaulay, T (1990) Complete Writings, 17 (New York: Houhton-Miffier).


Marx, K (1977) Preface to A Critique of Political Economy, in D. McLellan (ed.) Karl Mark: Selected Writings (Oxford, Oxford University Press).


Przeworski, A and F Limongi (1993) Political Regimes and Economic Growth, Journal of Economic Perspectives, 7 (3), pp 51-69.


Rousseau, J-J (1968) The Sosial Contract (Middlesex, England: Penguin Books Ltd.).

Smith, A (1939) An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (New York: The Modern Library).


Sumber: Khandakar Elahi & Constantine P Danopoulos, ”Democracy, Capitalism, and Development”, dalam Journal of Security Sector Management, Volume 2, Number 2 , University of Cranfield, Shrivenham, UK, June, 2004.

Minggu, 26 Oktober 2008

Anggaran Pendidikan 20 Persen: Antara Akseptabilitas dan Akuntabilitas


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Dalam pidato kenegaraan pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu, SBY menyatakan tekadnya untuk memenuhi kewajiban anggaran 20 persen. Pidato ini mengundang komentar dari banyak pihak, mulai dari yang bersimpati dan menaruh harapan besar terhadap niat baik pemerintah tersebut hingga yang bersikap skeptis.


Mesti diakui bahwa isu diseputar sektor pendidikan dan alokasi anggarannya merupakan isu ’seksi’ yang mengundang perhatian banyak pihak karena merupakan isu yang populis sekaligus strategis. Dan bagi pihak-pihak yang skeptis, niat pemerintah untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada tahun anggaran 2009 dipandang sebagai ’manuver’ politik menjelang perhelatan akbar pemilu 2009.


Sikap skeptis tersebut bukan tanpa dasar, karena dari rencana menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap dalam lima tahun dari 6,6% di tahun 2004 menjadi 9,3% pada 2005, 12% pada 2006, 14,7% pada 2007, 17,4% pada 2008, dan 20,1% pada 2009, selama periode 2005-2008 tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah. Realisasi anggaran pendidikan selama periode 2005-2008 hanya mencapai 8,1% pada 2005, 9,1% pada 2006, 11,8% pada 2007, dan 12,3% pada 2008.


Padahal, pemenuhan anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, sebagaimana tercantum pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Sehingga, mungkin, dalam benak dan pikiran pihak-pihak yang skeptis, jika kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun saja tidak terpenuhi, maka faktor dan variabel apa yang sedemikian memotivasi presiden SBY melakukan lompatan besar peningkatan anggaran dalam tahun 2009 menjadi 20%, yang berselisih 7,7% dari anggaran pada 2008. Apalagi ditengah badai krisis keuangan global yang tengah menerpa, mewujudkan niat tersebut jelas menuntut effort yang jauh lebih besar dibanding dalam kondisi normal.


Akseptabilitas


Menurut, Irene S. Rubin dalam bukunya “The Politics of Public Budgeting”, karena adanya pemisahan antara yang menanggung beban (payers) dan yang memutuskan pengalokasian anggaran (deciders), anggaran publik memiliki dua karakteristik penting, yaitu political acceptability dan public accountability.


Akseptabilitas bermakna keputusan penganggaran yang dibuat oleh pemerintah senantiasa dihadapkan dengan kendala apa yang diinginkan oleh publik. Bahkan tidak jarang pemerintah melakukan sepenuhnya dari apa yang mereka pikir sebagai keinginan publik, meskipun hal itu berakibat pada inefisiensi dan ketidakseimbangan anggaran. Atau bahkan pemerintah menyajikan anggaran sedemikian rupa agar dapat diterima publik, meskipun sebenarnya tidak sepenuhnya mengikuti keinginan publik. Biasanya dilakuakn dengan cara persuasi atau menyajikan secara tidak apa adanya (deception).


Sehingga, akseptabilitas politik dari sebuah anggaran merupakan variabel yang penting bagi kelangsungan sebuah pemerintahan atau rejim. Tak dapat dipungkiri, secara empiris anggaran pemerintah selain merupakan instrumen dari kebijakan ekonomi juga merupakan instrumen (kebijakan) politik. Dalam prakteknya, proses penganggaran (budgeting) tidaklah terjadi dalam ruang vakum, yang steril dari berbagai pertimbangan-pertimbangan politik.


Menjadi sangat beralasan bila sebagian pihak yang skeptis mengaitkan keputusan SBY atau pemerintah menaikkan secara signifikan anggaran pendidikan menjadi 20% pada 2009 dengan upaya menarik simpati publik dalam rangka mendongkrak pendulangan suara pada Pemilu 2009, karena walaupun kewajiban memenuhi anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, fakta empirisnya menyatakan bahwa selama periode 2005-2008, SBY tidak dapat memenuhinya atau tidak cukup memiliki political will untuk memenuhinya. Pertanyaan singkatnya: mengapa baru sekarang? Itupun dengan tetap memasukkan gaji guru sebagai komponen anggaran pendidikan seperti anggaran-anggaran sebelumnya.


Akuntabilitas


Akuntabilitas publik merupakan karakteristik penting yang lain dari sebuah anggaran publik, di mana mesti dipastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik yang dibelanjakan mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang dan dilaporkan secara akurat bagaimana serta untuk apa dana tersebut dibelanjakan. Dan akuntabilitas merupakan jembatan yang menghubungkan antara publik sebagai principal dan pemerintah sebagai agent yang diberi mandat untuk mengelola dana publik.


Dan dalam kaitannya dengan akuntabilitas dari pengelolaan anggaran publik, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2007 yang dilaksanakan pada Semester I tahun anggaran 2008 terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga (LKKL), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas LKKL yang menguasai anggaran besar seperti Depkeu, Depdiknas, Departemen pekerjaan Umum serta Departemen pertahanan/TNI.


Ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20% dari total anggaran pada 2009 dan jika hal itu benar dieksekusi tentu akan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Karena fakta menunjukkan bahwa Depdiknas sebagai pengelola anggaran pendidikan merupakan salah satu Kementerian yang LKKL-nya berstatus disclaimer. Dengan peningkatan anggaran yang cukup signifikan, siapa yang dapat dan berani menjamin bahwa Depdiknas dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut dengan baik kepada publik.


Pada gilirannya, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu membuat keputusan/kebijakan yang memiliki tingkat akseptabilitas politik tinggi, tapi juga mampu mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, bila melihat fakta empiris bahwa status disclaimer atas LKKL merupakan sejarah panjang dari buruknya akuntabilitas publik dari birokrasi yang sampai hari ini masih resisten terhadap sentuhan reformasi, maka harapan itu mungkin jadi terasa berlebihan.


Akhirnya, di ”tahun politik” ini, bagi rejim yang berkuasa, mengelontorkan kebijakan dengan tingkat akseptabilitas politik tinggi jauh lebih penting dan mendesak. Dan akuntabilitas adalah persoalan belakang yang dapat dikompromikan.***

Rabu, 22 Oktober 2008

Pillkada dan Asymmetric Information

20 Oktober 2008

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Telah lama berselang, pada suatu acara ceramah Aa Gym di sebuah stasiun televisi swasta, tepatnya pada hari Selasa, 9 Agustus 2005, dibahas tentang pilkada dan permasalahannya. Ada dialog yang cukup menarik pada waktu itu antara peserta dialog dengan narasumber yang diundang pada waktu itu. Pada saat itu narasumber bertanya kepada peserta –yang kebetulan adalag para ibu–tentang apa yang dimaksud dengan atau apa kepanjangan dari DPS (singkatan dari Daftar Pemilih Sementara). Dan seluruh peserta dialog tidak ada yang menjawab.

Itulah gambaran kecil tentang profil konstituen atau masyarakat yang merupakan subyek (yang seringkali dijadikan obyek) dari berbagai proses pilkada langsung yang telah dan tengah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Berangkat dari fragmen tersebut, penulis mencoba melihat masalah ini dengan analisis sederhana yang berbau economics. Walaupun mungkin tidak sepenuhnya tepat, tetapi paling tidak sedikit menggambarkan permasalahan yang sedang berlangsung.

Demokrasi & Kegagalan Pasar

Pilkada langsung merupakan perwuudan dari sistem politik demokrasi. Dan sistem demokrasi, kurang lebih, analog dengan sistem pasar dalam dunia poliitik. Walaupun tidak merepresentasikan secara penuh, sistem demokrasi merupakan pasar persaingan bebas bagi para aktor politik yang merupakan produsen politik. Semua orang, yang memenuhi persyaratan dan menempuh prosedurnya, diberi kesempatan untuk masuk pasar dan menjajakan barang dagangannya, free entry and exit. Dan publik, sebagai konsumen memiliki dignity menentukan pilihannya untuk membeli atau tidak barang dagangan yang dijajakan oleh para politis di pasar. Keputusan publik tersebutlah yang menentukan keberadaan para aktor politik di dalam market.

Namun, bila kita berbicara tentang sistem pasar, ada suatu situasi atau kondisi yang membuat mekanisme pasar tidak berjalan atau dalam istilah ekonomi dikenal sebagai market failure (kegagalan pasar). Di mana, salah satu penyebab kegagalan pasar adalah asymmetric information.

Asymmetric information merupakan fakta kehidupan yang banyak mengiringi berbagai aktivitas manusia di berbagai aspek kehidupan, yang eksis ketika satu atau lebih pihak dalam suatu transaksi memiliki informasi mengenai kualitas, input, output atau aspek-aspek lainnya yang terkait dengan suatu produk tapi informasi tersebut tidak diberikan kepada pihak lain atau terlalu mahal bagi pihak lain untuk bisa mengakses informasi tersebut. Jika fenomena ini banyak terjadi di negara-negara maju, apatah lagi di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam konteks pilkada langsung, publik seringkali tidak memiliki akses informasi yang cukup sehingga tidak memiliki informasi yang memadai terkait mekanisme dan proses pilkada itu sendiri dan juga tentang kualitas calon kepala daerah yang akan dipilih.

Implikasi Asymmetric Information

Dalam situasi dan kondisi simetri informasi dalam pasar politik dapat dicapai, yaitu suatu kondisi di mana antara konsumen (konstituen) dan produsen politik (politikus/parpol) mempunyai akses informasi yang sama tentang produk yang dijual ataupun kredibilitas, kapabilitas dan kualitas, serta kemampuan pelaku pasar politik, merupakan satu karakteristik yang mesti dipenuhi agara transaksi dalam pasar politik akan bersifat win-win solution bagi para politikus/parpol dan rakyat.


Namun dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang telah mencapai satu dekade sejak reformasi, yang masih belum pas adalah bahwa kita belum mampu menciptakan hubungan antara politikus/parpol dan rakyat yang bersifat simetri informasi. Walau relatis terus membaik tapi belum terjadi perubahan yang cukup siginifikan.Pasar politik kita terdistorsi dengan eksisnya fenomena asimetri informasi antara para pemilik suara (vote) dan para politikus.


Kondisi Asymmetric information tersebut pada gilirannya sangat potensial menimbulkan principal-agent problem.
Bagamana tidak, pasar poltik yang telah terdistorsi dengan eksisnya simetri informasi antara pemilik suara dengan politisi jelas sangat rawan dengan manipulasi informasi. Apalagi jika money politic turut ambil bagian dalam proses tersebut. Maka kondisi tersebut akan berakibat pada terdesaknya pasokan produk (dalam konteks ini adalah kepala daerah) yang berkualitas baik, yang memberi kepuasan tinggi kepada publik pemilih sebagai konsumen, oleh pasokan produk yang berkualitas rendah, yang tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat.


Kepala daerah berkualitas buruk, yang merupakan agent, yang memenangkan pilkada langsung dengan menggunakan dan menghalalkan segala cara, jelas potensial menyalahgunakan mandat yang telah diraihnya dari publik sebagai principal . Apakah mungkin kepala daerah yang meraih posisinya tersebut dengan menghalalkan segala cara dapat menjalankan tugasnya dengan amanah. Belum dengan target ”kejar setoran” untuk mengembalikan dana ’money politic’ yang telah digunakan selama proses pemilihan. Sehingga moral hazard menjadi suatu yang niscaya. Sekali lagi dengan memanfaatkan asimetri informasi antara pihak eksekutif, yaitu kepala daerah dan jajarannya, sebagai agent dengan rakyat sebagai principal. Kondisinya semakin runyam dan kronis ketika pihak eksekutif menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawabnya, dengan menggunakan resouce yang berupa otoritas dan dana publik bagi kepentingan pribadi dan kelompok, melalui konspirasi dengan pihak legislatif yang nota bene sebagai wakil rakyat dalam mengawai pihak eksekutif.


Asimetri informasi juga seringkali mengiringi berbagai kasus kekisruhan di berbagai pilkada. Dengan dilatarbelakangi vested interest para aktor politik yang berlaga dalam pilkada dan kepentingan kelompok atau partai politik, pengerahan massa sering dijadikan alat untuk mem-pressure dan menyatakan ketidakpuasan terhadap pihak yang memenangkan pilkada. Situasi ini dapat tercipta jelas karena eksisnya fenomena asimetri informasi yang memberi peluang bagi terjadinya pemutarbalikan fakta, stigmatisasi satu pihak kepada pihak yang lain, manipulasi informasi, pembodohan dan kebohongan publik, kezaliman satu pihak kepada pihak yang lain. Dan karena tidak cukupnya informasi yang dapat diakses dan dimiliki publik, semua berujung pada kebingungan publik terhadap situasi dan proses yang sedang berlangsung. Kondisi yang berkepanjangan seperti ini akan membuat publik menjadi fatigue (lelah) dan pada gilirannya melahirkan sikap skeptis dan apatis publik terhadap demokrasi. Hal ini jelas menjadi kontra-produktif bagi upaya-upaya membangun iklim demokrasi yang lebih kondusif dan berkualitas.


Penutup


Demokratisasi di sektor politik jelas memberikan peluang dan harapan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun, proses demokrasi di sektor politik potensial menimbulkan berbagai masalah yang kontra-produktif bagi upaya membangun iklim demokrasi itu sendiri jika tidak diiringi oleh demokratisasi di sektor informasi.


Informasi merupakan hak dan sekaligus sarana pencerdasan publik. Sehingga transparansi yang merupakan salah satu pilar good governance tidak boleh hanya menjadi jargon dan retorika politik belaka. Demokratisasi informasi dan transparansi adalah merupakan dua sisi dari satu mata uang logam. Maka, tak berlebihan jika media massa disebut sebagai salah satu pilar bagi tegaknya demokrasi.

Ketika pihak eksekutif dan legislatif berkonspirasi dalam mendistorsi pasar politik dan mekanisme politik dengan memanfaatkan eksisnya asimetri informasi, maka hak, tanggungjawab, sekaligus kewajiban media massa dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang merupakan elemen dari civil society untuk tampil menjadi balancing power (kekuatan penyeimbang) untuk mengoreksi keadaan tersebut. Sehingga demokrasi yang sedang bergulir dan berjalan menjadi sehat dan tidak menjadi demokrasi sering dibayang-bayangi oleh uncertainty (ketidakpastian) dan anarkhi di tengah-tengah masyarakat.***

Menyoal Keberpihakan Negara

30 Agustus 2008

Oleh, Bambang Tri Harnoko

Bila bicara soal negara, sikap skeptis publik akhir-akhir ini semakin meningkat. Pertanyaan mendasar yang merefleksikan sikap skeptis publik kepada negara adalah sebenarnya negara berpihak kepada siapa.

Secara normatif, karena pemerintah merupakan agent yang diberi mandat oleh rakyat sebagai principal untuk mengelola negara, mestinya negara memiliki keberpihakan yang kuat kepada rakyat banyak.

Namun, jika kita coba menelusuri fakta empiris tentang sepak terjang pengelola negara, maka keberpihakan kepada rakyat banyak semakin hari dirasakan oleh rakyat sebagai retorika dan ’angin surga’ yang ditiupkan pada saat-saat kampanye. Terlalu banyak contoh untuk disebutkan. Beberapa di antaranya yang merupakan kebijakan atau kasus besar yang tidak jelas penanganannya hingga saat ini adalah kebijakan menaikkan harga BBM di saat kehidupan rakyat semakin tercekik secara ekonomi yang melahirkan hak angket di DPR karena ada indikasi ketidakwajaran, kasus lumpur Lapindo yang belum kunjung jelas penyelesaiannya, penyelesaian yang bertele-tele kasus BLBI yang meraibkan uang rakyat hingga triliunan rupiah yang akhirnya membuka kebobrokan para penyelenggara negara, sumber daya alam yang banyak dikuasai pihak asing, kalahnya media massa yang berusaha mengungkap moral hazard kolaborasi pengusaha dan oknum aparat yang merugikan rakyat, ketika diperkarakan di pengadilan.

Dari berbagai parameter yang ada, seperti disinyalir para pakar, kalau sistem ekonomi secara teoritis memiliki dua titik ekstrim, yaitu sosialisme dan kapitalisme, maka ayunan bandul dari sistem perekonomian Indonesia masih lebih kuat cenderung mengarah pada sistem kapitalisme. Jika mengambil kasus Indonesia, tesis yang mengatakan bahwa demokrasi liberal nerupakan pasangan sejodoh dari kapitalisme, menemukan wujud empirisnya.

Ketika berbicara soal keberpihakan negara dalam sebuah sistem demokrasi yang cenderung kapitalistik, pandangan Ralp Miliband tentang persoalan ini menjadi sangat relevan bagi konteks Indonesia hari ini.

Menurut Miliband, seperti diungkap oleh Arief Budiman (1997), dalam sebuah negara kapitalis, kaum borjuis mempunyai hubungan yang dekat dengan para pejabat negara, ketimbang misalnya dengan kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Mereka berteman di pesta-pesta gala, di lapangan golf, di seminar-seminar dan berbagai tempat lainnya. Karena itu, sudah sewajarnya bila kebijakan negara sedikit banyak terpengaruh oleh kepentingan kaum borjuis karena adanya hubungan yang bersifat pribadi ini. Kebijakan dan keputusan yang diambil para pejabat dari sebuah negara kapitalis cenderung menguntungkan kaum borjuasinya.

Teori struktutral tentang negara dari Nicos Poulantzas agaknya memperkuat pandangan Miliband. Menurut Poulantzas, negara, yang merupakan institusi masyarakat yang sangat penting, memiliki kebutuhan struktural yang membuat negara harus senantiasa mendukung kelas dominan. Poulantzas berpandangan bahwa negara berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial politik dalam masyarakat. Dan, menurutnya stabilitas sosial politik dalam sebuah masyarakat kapitalis cenderung menguntungkan kaum borjuis. Karena, untuk bisa menciptakan stabilitas, negara harus membela kaum borjuis untuk mengembangkan dirinya. Hal ini karena negara melalui sistem perpajakan memperoleh pendapatan (terutama) dari keberhasilan kaum borjuis untuk mengembangkan modalnya. Untuk konteks ini, Poulantzas berasumsi bila kaum borjuis gagal mengembangkan dirinya, negara akan menghadapi permasalahan bagi pembiayaan kegiatan-kegiatannya.

Dengan demikian, bila negara menolong perkembangan kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan negara memberikan banyak fasilitas kepada kaum ini, hal itu dilakukan secara ’terpaksa’ karena kebutuhan struktural negara itu sendiri.

Penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang berlarut-larut dan cenderung merugikan rakyat korban lumpur Lapindo, menunjukkan situasi yang jauh lebih parah dan kronis dari apa yang digambarkan oleh Miliband dan Polulantzas. Kebijakan yang tak pernah jelas dan tegas dalam kasus ini jelas akibat dari ’manunggaling’ sosok saudagar dan politisi/eksekutif sekaligus pada diri beberapa aktor politik tertentu, yang kebetulan memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini. Jadi di sini bukan lagi persoalan faktor kedekatan kaum borjuasi dengan pejabat negara, tetapi persoalan sepak terjang, menggunakan istilah yang digunakan Akbar Tanjung, ’politisi saudagar’.

Seperti disitir oleh Alfian (2007), ”watak dasar” saudagar ialah mengejar keuntungan, kalau perlu secara kilat, dengan modal “seupil” raup untung “segunung”. Dalam konteks ini, efek samping, kerap dikesampingkan. Kapitalisme, kerap mengabaikan sistem sosial dan tata lingkungan yang ideal. Meminjam karakter yang demikian itu, lantas muncul generalisasi tentang mindset saudagar: dalam hal-hal tertentu, ”cepat ambil keputusan, urusan belakangan”.

Kondisi kekurangberpihakan negara kepada rakyat banyak seperti ini jelas menghimpit dan menjepit kehidupan rakyat. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Cukup sudah rakyat belajar dari satu dekade perjalanan reformasi. Sudah saatnya rakyat dibangunkan dari sikap ’mental victim’ yang tak berdaya dan hanya bisa mencaci dan memaki penguasa. Cukuplah adagium ’pemimpin adalah produk masyarkatnya’ mengingatkan dan mengubah ketidakperdulian kita.

Rakyat harus dididik untuk semakin cerdas dan lebih rasional. Rasional dalam membangun harapan-harapannya dan memilih pemimpin yang dapat mewujudkannya. Jangan lagi terjebak pada orientasi sesaat dan jangka pendek dalam bentuk politik uang dan hembusan ’angin surga’.

Kelas dominan yang berhak dipihaki negara pada sistem politik demokrasi ’serba’ langsung adalah rakyat. Pemimpin yang dapat yang mampu secara konsisten mewujudkan keberpihakan negara kepada rakyat adalah sosok ’solidarity maker’. Kepemimpinan nasional yang mampu membangun dan membangkitkan semangat ”nasionalisme baru”, yakni meretas rasionalitas dan loyalitas politik umum karena berbagai kelompok terbagi-bagi atas bahasa utama, partai politik, kebinekaan etnik, dan perbedaan agama, melalui perjuangan untuk memperoleh kemakmuran, kesejahteraan, kemandirian, dan keadilan.***

Pelajaran Kisruh Jaksa BLBI


27 Juni 2008


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Disuatu negeri, konon ketika seorang kepala negara akan menyampaikan pidatonya, seseorang memintanya untuk tidak memulai pidatonya sebelum menjelaskan tentang baju yang dipakainya. Karena menurut orang itu, baju yang dipakainya membutuhkan bahan/kain yang melebihi jatah yang menjadi haknya. Sang kepala negara tidak merasa tersinggung dengan pertanyaan itu dan menjelaskan bahwa kelebihan kain yang dia gunakan untuk membuat bajunya itu merupakan pemberian dari jatah yang diterima anaknya. Dan dihadapan khalayak ramai si anak –yang memang memberikan kain jatahnya kepada ayahnya– membenarkan pernyataan ayahnya itu Sang kepala negara itu adalah Umar bin Khoththob dan si penginterupsi itu adalah Salman al Farisi.


Itulah sepenggal kisah sederhana yang pernah terjadi dalam perjalanan sebuah peradaban yang pernah memimpin ummat manusia.
Sarat dengan spirit yang telah lama hilang di negeri kita. Yaitu spirit akuntabilitas dan transparansi dan tidak melakukan upaya-upaya pembodohan terhadap publik.


Fragmen yang kontras terjadi, ketika pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2008, pada sekitar pukul 18.30, ketika sebuah televisi swasta melakukan wawancara konfirmasi dan klarifikasi dengan salah seorang mantan pejabat Kejaksaan Agung yang dicopot dari jabatannya karena persoalan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tentang barang bukti di pengadilan yang berupa rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka kasus suap terhadap seorang jaksa yang mengurus perkara/kasus tersebut. Bagi publik yang awam dalam persoalan hukum, rekaman pembicaraan antara si pejabat dengan tersangka sebenarnya cukup jelas substansi dan konteksnya. Tapi yang luar biasa, dengan penuh percaya diri sang mantan pejabat tersebut membantah sinyalemen keterlibatannya dan menganggap semua orang keliru, sehingga content wawancara tersebut sangat sarat dengan upaya pembodohan publik dan sama sekali tidak memiliki nilai edukasi yang mencerdaskan.


Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di lembaga negara itu. Dan kasus korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung adalah puncak gunung es dari praktik kotor yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai lembaga negara. Ibarat tanaman, akarnya sudah sangat dalam menghujam ke dalam tanah dan pokoknya sudah besar menjulang tinggi, sehingga untuk menebangnya diperlukan energi, kekuatan yang besar dan waktu yang lama.


Dalam banyak kejadian dan kasus korupsi dan gratifikasi yang menimpa para pejabat tinggi, benteng pertahanan yang paling ampuh adalah prinsip hukum ‘asas praduga tak bersalah’ . Selama tidak ada bukti yang bisa membuka kebobrokan mereka, selama itu pula mereka akan berkelit dengan penuh percaya diri. Apalgi bagi aparat hukum, hal itu bukanlah persoalan yang sulit. Berbagai rentetan kasus yang datang silih berganti cukup membuktikan hal itu. Saat ini, antara hukum dengan hati nurani sudah bagaikan minyak dengan air atau langit dengan bumi, yang sampai kapanpun tak akan pernah menyatu.


Memang, kalau para aparat hukum saja sulit untuk membuktikan kebobrokan para pejabat, baik karena kelihaian para pejabat tersebut atau karena aparat hukumpun ikut ‘bermain’, apalagi rakyat banyak yang tidak memiliki kompetensi dan akses informasi dalam hal itu. Namun, gaya hidup para pejabat, yang konon gaji resminya tak seberapa itu, yang cenderung ‘over’ sangat kasat mata dan mencolok di hadapan rakyat. Sehingga, laporan lembaga-lembaga internasional tentang posisi ‘terhormat’ Indonesia dalam persoalan korupsi bukanlah mengada-ada dan isapan jempol belaka.


Secara aggregatif, penilaian disclaimer dari BPK berturut-turut memperlihatkan efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh mesin birokrasi mulai dari pusat hingga daerah, baik di sektor hukum maupun bukan, tidak jalan, yang ada pemborosan, korupsi terselubung, dan kolusi yang bertebaran dari pusat sampai daerah. Kebocoran anggaran sudah menjadi rahasia umum dan publik sudah mengetahui semuanya.


Bayangkan, semua ini berlangsung ditengah-tengah peringatan 100 tahun kebangkitan nasional. Bagaimana kita dapat membangun harapan bagi rakyat untuk dapat bangkit kembali, di tengah keterpurukan sektor hukum yang merupakan sektor yang cukup strategis bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa. Rasanya terlalu muluk dan berlebihan menyebut Indonesia sebagai welfare state, di mana negara mengurus seluruh aspek kehidupan rakyatnya. Nyatanya jeblok. Walau terasa berlebihan, mungkin ada benarnya pernyataan seorang pendukung ide minimal state, bahwa jika saja negara hanya terfokus mengurusi persoalan hukum dengan baik dan benar, maka kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik dibanding hari ini.


Ungkapan ‘tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Cina’ kiranya relevan bagi kita sebagai bangsa untuk belajar dari negara Cina, bahwa mereka bisa mengakselerasi laju pembangunan ekonominya dengan melakukan law enforcement secara tegas dan tidak pandang bulu. Setiap pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi, ganjarannya hukuman mati. Mungkin kita berdalih bahwa Cina memiliki sistem pemerintahan dan kultur yang berbeda, sehingga tidak mungkin bagi kita meniru mentah-mentah kebijakan pemerintah Cina. Tidak perlu meniru mentah-mentah, yang penting adalah mengambil spiritnya, yaitu komitmen dan konsistensi.


Bukankah taat pada aturan main atau hukum merupakan salah satu pilar bagi tegaknya sistem demokrasi yang sedang berusaha kita bangun. Perjalanan singkat kita meniti jalan demokrasi telah banyak memberi pelajaran yang banyak kepada kita sebagai bangsa, bahwa demokrasi tanpa diiringi komitmen dan ketaatan pada aturan main dan penegakan hukum hanya akan menimbulkan anarki, kekisruhan, dan kericuhan di mana-mana yang dapat menjadi kontra produktif bagi setiap upaya membangun perekonomian bangsa.


Pernyataan Nabi Muhammmad: “andaikan putri Muhammad, Fatimah, mencuri, maka aku yang akan memotong tangannya”, mestinya menjadi spirit yang menjiwai sepak terjang aparat hukum di negara yang dihuni oleh mayoritas ummat muslim, dalam melaksanakan tugasnya. Spirit tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak tebang pilih. Kita memang mengutip pernyataan Nabi Muhammad, tapi spiritnya adalah spirit universal yang mesti dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum apapun latar belakangnya.***