Oleh, Khandakar Elahi & Constantine P Danopoulos
(Dialih-bahasakan oleh: Bambang Tri Harnoko)
Abstraksi
Dalam ilmu sosial, debat hangat terus berlanjut diseputar efek yang diharapkan dari demokrasi terhadap pembangunan. Banyak penulis percaya bahwa demokrasi menghambat pembangunan. Tulisan ini menolak pandangan tersebut dengan mengklarifikasi perdebatan disekitar konsepsi-konsepsi penting –demokrasi, kapitalisme dan pembangunan. Di negara non komunis, individu privat menjadi inspirasi pembangunan ekonomi, karena mereka menjadi pemilik sebagian besar resources negara. Karena individu pada dasarnya mementingkan diri sendiri (selfish), mereka dapat memperbaiki kesejahteraan ekonominya jika menikmati ’kebebasan yang berkeadilan’ (’fair freedom’) dalam arti bahwa lingkungan sosial yang bebas merupakan kunci pembangunan ekonomi di negara non komunis. Kapitalisme menjamin terciptanya kondisi ini, yang berarti berjalannya fungsi kapitalisme merupakan kunci pembangunan ekonomi. Demokrasi hanyalah sistem tata-kelola (sistem of governance) yang dapat menjamin bekerjanya fungsi perekonomian kapitalisme dalam jangka panjang. Sehingga, negara tidak tetap miskin jika dikelola sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
Pendahuluan
Demokrasi merupakan ungkapan tua yang memiliki dua manfaat penting. Dalam pengertian yang populer, bermakna sebuah sistem politik di mana pemerintah sebagai bagian dari politik dipilih melalui hak pilih orang dewasa.Dari sudut pandang akademis, demokrasi merupakan teori sistem politik yang mengasumsikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan atas negara, yang memerintah sekaligus yang diperintah, melalui pemilihan pelaksana negara. Dengan kata lain, pembangunan sebagai konsep baru menunjuk pada kinerja ekonomi. Sehingga, semakin tinggi indeks pembangunan berarti kondisi sosial ekonomi membaik, dan sebaliknya.
Karena sistem politik mengendalikan sistem ekonomi, kinerja ekonomi pada dasarnya merupakan ukuran kinerja kontrol dari sistem politik. Seringkali, debat hangat berlangsung dalam literatur ilmu sosial mengenai dampak demokrasi terhadap pembangunan. Debat yang diawali dalam literatur ilmu politik dan sosiologi pada tahun 1950-an dan 1960-an, telah menarik perhatian para ekonom.
Satu kelompok ilmuwan sosial dalam debat penting ini, sangat yakin bahwa demokrasi menghambat pembangunan. Pandangan ini dengan sangat tegas dinyatakan dalam simposium American Economic Association (AEA) tentang ”Demokrasi dan Pembangunan” pada tahun 1993:
“Penyajian akademik seringkali mengikuti keinginan public politik. Pada periode ketika para komentator eforia publik mengumumkan ’akhir dari sejarah’ dengan kemenangan demokrasi kapitalistik, orang melihat meningkatnya jumlah studi akademis untuk membuktikan hal itu, yang dilakukan atas dasar bukti statistik antar-negara dan secuil pengharapan dari efek positif demokrasi terhadap pembangunan. Ini dalam konteks mengingatkan kembali hasil laporan Adam Przeworski dan Fernando Limongi. Berdasarkan tinjauan mereka terhadap argumentasi teoritis dan studi statistik, mereka membuat kesimpulan yang agak mengejutkan: ’Kami tidak mengetahui apakah demokrasi mendorong atau menghambat pertumbuhan ekonomi” (Bardhan, 1993 hlm. 45)
Paling tidak ada dua alasan bagus, di mana ini merupakan pernyataan akademis yang memprovokasi baik pihak yang kritis maupun yang skeptis. Pertama, ada dua isu etika tentang bagaimana menjalani kehidupan dan bagaimana memerintah yang telah menjadi pusat penelitian sosial sejak fajar peradaban umat manusia. Setelah ratusan tahun pengalaman dan penelitian intelektual dilakukan tidak didapatkan sebuah model universal. Tetapi sebuah kompromi lahir untuk mengadopsi demokrasi sebagai model politik yang dikehendaki dari tatanan dunia saat ini, khususnya setelah jatuhnya rejim komunis di Uni Sovyet dan Eropa Timur. Karena pembangunan ekonomi merupakan tujuan akhir politik modern, pandangan yang mendukung bahwa demokrasi menghambat pembangunan menyatakan bahwa lahirnya kompromi itu dilandasi basis teori yang labil. Dengan kata lain, akademisi tampak berseberangan dengan politisi. Kedua, komunisme tampaknya tidak akan menjadi hak pilih lagi dalam persoalan nasional dan internasional. Jika preposisi ini diterima, maka pernyataan akademis di atas akan sampai pada suatu kesimpulan serius bahwa alternatif alamiah dalam me-manage persoalan politik nasional dan internasional merupakan sejenis diktator non komunis, yang terbukti mendukung kepentingan kapitalis diseluruh dunia.
Diasumsikan bahwa demokrasi merupakan model politik yang dikehendaki bagi tatanan dunia saat ini, ada pertanyaan keingintahuan yang bermanfaat bagi penelitian intelektual yang serius, yaitu apakah teori demokrasi memilki elemen alamiah dan sosial yang membantu mendorong pembangunan ekonomi. Jawaban tegas terhadap pertanyaan ini berpotensi tidak hanya menolak bantahan terhadap demokrasi, tetapi juga mengakhiri pemikiran bahwa terjadi kolusi antara para akademisi dan politisi Barat. Tulisan ini bertujaun memberikan jawaban dalam rangka melakukan klarifikasi konsepsi demokrasi, kapitalisme, dan pembangunan dan menganalisis hubungannya satu sama lain.
Teori Sistem Politik Demokrasi
Pencarian terhadap persepsi esensial demokrasi diawali dari Romawi Kuno, tempat paling penting di mana demokrasi pertama kali dipraktekkan. Aristotle mengatakan tentang gambaran Demokrasi di Athena sebagai berikut:
“Landasan konstitusi yang demokratis adalah kemerdekaan/kebebasan. Orang biasanya membuat pernyataan ini bermakna bahwa hanya dalam konstitusi ini terdapat andil pada kebebasan seluruhnya; setiap demokrasi, mereka mengatakan, menjadi kebebasan sebagai tujuannya.’Pemerintah dan yang diperintah sebaliknya’ merupakan elemen yang satu dalam kebebasan. Maka demokrasi merupakan ide tentang keadilan yang bersifat numerik/kuantitas, bukan keadilan yang didasarkan pada prestasi/merit/kualitas; dan ketika ide tentang apa itu hak eksis, masyarakat pasti berdaulat, dan apapun keputusan mayoritas adalah final dan adil. Seperti yang mereka katakan, harus ada persamaan diantara warganegara.” (Aristotle 1967, hlm. 236-237)
Persamaan, kedaulatan dan kebebasan, yang semuanya mengacu kepada pemilih, dengan demikian merupakan gambaran mendasar dari demokrasi, yang dapat dinyatakan merupakan prinsip-prinsipnya, premis dan tujuan: Prinsip mendasar demokrasi adalah keadilan numerikal bagi para pemilih, bukan keadilan merit/kualitas. Prinsip ini, sebaliknya, menghasilkan premis mendasar bahwa rakyat memiliki kedaulatan atas otoritas atas negara. Akhirnya, tujuan tunggal demokrasi adalah melindungi dan mendorong kebebasan pemilih.
Demokrasi Athena merupakan demokrasi langsung, karena lembaga rakyat terdiri atas semua pemilih, yang otoritas mutlaknya membuat keputusan terkait kegiatan pemerintah. Demokrasi saat ini disebut demokrasi tidak langsung atau perwakilan, karena politisi yang terpilih membuat segala macam keputusan dalam lembaga publik. Perbedaan dalam pembuatan keputusan ini menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah model demokrasi perwakilan saat ini mempertahankan prinsip mendasar, premis, dan tujuan demokrasi Athena atau langsung?
Sumber demokrasi saat ini dapat dilacak pada ide yang dikembangkan John Locke dalam bukunya, Second Treatise of Government. Ide tentang ’hak untuk memerintah’. Dalam hubungan sipil, tidak seorangpun boleh mengatur urusan orang lain tanpa persetujuannya. Tapi, ini dapat dibenarkan dalam melaksanakan kegiatan pemerintah, karena fungsinya yang meliputi penegakan hukum, peraturan dan regulasi atas setiap individu yang membatasi kebebasan mereka dan bahkan menghambat kepentingan pribadi mereka.
Locke membangun teori ‘hak untuk memerintah’nya dalam konsepsi kontrak sosial. Teori tersebut mengawalinya dengan sebuah asumsi dasar bahwa setiap individu mejalani hidupnya secara alami dan diatur oleh hukum alam. Karena ada otoritas sipil yang mengeksekusi hukum alam, setipa individu memiliki kekuasaan eksekutif untuk menghukum orang yang melanggar kebebasan mereka. Tapi si pelanggar tidak dapat dihukum jika mereka lebih kuat dari si korban. Untuk mengatasi persoalan alami ini, setiap individu mengorbankan kemerdekaan alami dan sosial mereka, baik kekuasaan maupun kepemilikan, untuk membentuk masyarakat sipil. Menurut Rousseau, gambaran mendasar kontrak ini sebagai berikut:
“Jika, karenanya, kita mengesampingkan segala hal yang tidak penting demi kontrak sosial, kita akan mendapatkan bahwa hal itu dapat dikurangi dengan: Setiap kita menempatkan orangnya di dalam komunitas dan seluruh kekuasaannya dibawah kehendak umum sebagai pengarah tertinggi; dan sebagai sebuah lembaga, kita memasukkan setiap anggota sebagai bagian tak terpisahakan dari keseluruhan.”
Tindakan dari hubungan ini, menurut Rousseau, menciptakan suatu lembaga moral dan kolektif yang disebut masyarakat sipil yang bernama republik atau lembaga politik. Disebut negara ketika pasif, dan kedaulatan ketika aktif, dan suatu kekuasaan jika dibandingkan dengan yang sejenisnya. Hubungan secara kolektif disebut masyarakat dan secara individu disebut warganegara sebagai partisipan dalam dalam mengimplementasikan otoritas kedaulatan, dan subyek yang diwajibkan oleh hukum negara.
Pemerintah bukan bagian dari kontrak ini, karena kontrak adalah antara pemilih yang sama secara numerik. Tetapi, masyarakat sipil, atau yang memerintah, membutuhkan agent-nya untuk menyatukannya dan memberinya efek menurut pengarahan kehendak umum atau kemauan publik. Lembaga pemerintah inilah yang merupakan agent. Sederhananya ’sebuah lembaga penghubung yang menyatukan antara subyek dan yang memerintah untuk memastikan hubungan yang saling menguntungkan, dan diselesaikan dengan penerapan hukum dan dengan memelihara kebebasan, baik sosial dan politik’.
Survei jenis ini memberikan fokus tajam pada ide kunci teori demokrasi: Semua teori sistem politik concern pada letak otoritas yang berdaulat atas negara: Dalam monarkhi, Tuhan adalah sumber kekuasaan yang sesungguhnya. Karenanya, Tuhan merupakan pemilik otoritas kedaulatan/memerintah terhadap negara dan raja merupakan perwakilannya. Dalam Marxisme, diktator proletariat adalah sumber otoritas kedaulatan negara. Dalam demokrasi, otoritas ini terletak pada para pemilih. Premis ini mensyaratkan para pemilih diasumsikan sama secara numerical, yang sebaliknya, membuat perlindungan dan dukungan kebebasan bagi pemilih merupakan fungsi mendasar dari negara.
Dalam demokrasi langsung, kesepakatan logis diantara ide-ide ini jelas. Tetapi, pada sistem demokrasi tidak langsung menjadi dipertanyakan, karena politisi yang terpilihlah yang menjalankan mesin pemerintahan. Para pemilih hanya mempunyai sedikit kontrol atasnya setelah pemilihan, yang menimbulkan dua pertanyaan kritis tentang demokrasi tidak langsung. Pertama, bagaimana menjaga/mempertahan premis kedaulatan pemilih.Tanpa premis ini, metode pergantian bagian politik dari pemerintahan melalui pemilihan tidak dapat digambarkan sebagai demokratis. Kedua, bagaimana membuat politisi yang terpilih bertanggungjawab kepada pemilih, karena pemilih tidak terlibat dalam implementasi fungsi pemerintahan. Kebutuhan menjaga kedaulatan pemilih menghendaki formulasi/perumusan teori kontrak sosial, karena kontrak ini secara numerikal berlaku sama diantara pemilih, tidak diantara pemerintah dan yang diperintah. Ketika rakyat pemilih menjadi yang berdaulat, pemerintah menjadi pelaksananya, yang berarti bahwa politisi bertanggungjawab menjalankan pemerintahan dan dan mempertanggungjawabkan kepada konstituen. Dari sini, hal itu berarti pemenuhan syarat pertama akan diikuti terpenuhinya syarat kedua. Dapat disimpulkan perbedaan antara demokrasi langsung dan tidak langsung hanya pada persoalan institusional, tidak pada tataran teoritis.
Teori Sistem Ekonomi Kapitalisme
Mereka yang berpendapat bahwa demokrasi menghambat pembangunan namun sangat percaya terhadap kelebihan kapitalisme menciptakan kemakmuran ekonomi. Pola argumentasi ini tampak kontroversial karena kapitalisme merupakan sistem ekonomi negara non komunis yang populer dengan demokrasi sebagai sistem politiknya. Sehingga, argumentasi bahwa demokrasi merupakan model yang tidak cocok dalam menciptakan kemakmuran masyarakat, sama saja dengan pikiran bahwa model ini tidak konsisten dengan kapitalisme, yang berarti bahwa konsepsi kapitalisme merupakan sumber utama kontroversi dalam debat soal demokrasi-pembangunan.
Negara merupakan hubungan yang bersifat politik, yang fungsi utamanya mendefiniskan dan melindungi hak sipil warganegara. Diantara semua jenis hak sipil yang menjadi taggungjwab negara untuk mendefiniskan dan melindunginya, yang paling penting adalah institusi kepemilikan privat. Berdasarkan sifat institusi ini, negara dikelompokkan menjadi dua: komunis dan non komunis. Dalam komunisme, sumber daya ekonomi nyaris secara ekslusif dimiliki oleh negara. Konsekuensinya, negara bertanggungjawab menyediakan kebutuhan hidup warganegaranya. Perekonomian yang terbentuk dari jenis kepemilikan seperti ini disebut sosialisme. Dalam negara non komunis, warganegara dibolehkan memiliki dan mengakumulasi kekayaan pribadi, di mana setiap individu memiliki sejumlah besar sumber daya ekonomi negara.Perekonomian yang terbentuk melalui kepemilikan campuran dari sumber daya negara digambarkan secara beragam tergantung pada metode/model produksi yang digunakan. Menurut Marx ada lima metode/model produksi, yang menggambarkan sejarah perkembangan hubungan produksi dalam masyarkat yang berbeda, yaitu primitif-komunal, perbudakan, feodal, kapitalis, dan sosialis. Metode/model produksi yang pertama dan terakhir mengacu pada negara komunis,sementara tiga lainnya menggambarkan hubungan produksi di negara non komunis.
Perhatian utama tulisan ini adalah kapitalisme, yang landasan teoritisnya diletakkan oleh filosof Skotlandia Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya, An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations. Motivasi utamanya menulis buku ini adalah mengkritisi teori kebijakan ekonomi yang berlaku pada waktu itu, yaitu merkantilisme. Inti dari teori perdagangan tersebut adalah bahwa nerara perdagangan yang positif diinginkan dan penting bagi kesejahteraan nasional. Karenanya, pemerintah meregulasi perdagangan luar negeri untuk meningkatkan arus masuk uang dengan menghambat impor barang-barang manufaktur melalui bea masuk yang tinggi dan mendorong ekspor barang manufaktur dengan membebaskan bea ekspor. Teori ini dengan jelas menganjurkan dua kebijaqkan perdagangan untuk mengejar keuntungan pada pengeluaran yang dilakukan negara partner dagang, sehingga dalam literatur ekonomi digambarkan sebagai kebijakan ’mengemis pada negara tetangga’ (‘beggar thy neighbours’).
Smith melihat terdapat kesalahan serius pada doktrin ini. Pertama, merkantilisme menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil/fair, dalam pengertian bahwa hal ini tidak dapat menjadi panduan bagi pengembangan hubungan perdagangan antara negara-negara yang merdeka. Kedua, tujuan utama perangkat perlindungan perdagangan adalah untuk meningkatkan arus masuk uang. Karena perbaikan kesejahteraan nasional membutuhkan peningkatan kapital/modal, kebijakan seperti ini tidak dapat memberi kontribusi pada pembangunan ekonomi, karena antara uang dan modal tidaklah sama. Tetapi, kelemahan paling kritis dari teori ini adalah terlalu mengabaikan peran peran individu privat dalam kesejahteraan nasional negara non komunis. Karena individu privat memiliki sejumlah besar sumber daya ekonomi negara, kebijakan ekonomi suatu negara non komunis harus konsisten dengan tabiat alami manusia. Esensi teori Smith, yang berusaha mengharmonisasikan antara dua fakta sosial yang saling berkonflik yaitu mementingkan diri sendiri (selfnishness) dan kesejahteraan nasional, dapat dinyatakan sebagai berikut: Individu pada dasarnya mementingkan diri sendiri. Dengan respek/terlibat terhadap kegiatan ekonomi, individu memperoleh kepuasan yang tinggi dalam menciptakan dan mengakumulasi kekayaan pribadi. Jika individu-individu diperbolehkan mengikuti kecenderungan mementingkan diri sendiri, mereka akan mendorong kesejahteraan ekonominya sendiri, yang jelas akan berakibat pada kemajuan material masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan ’invisble hand’ saat ini dipahami sebagai mekanisme persaingan pasar, yang memaksa aktor ekonomi yang mementingkan diri sendiri untuk menggunakan sumber daya mereka secara efisien. Bagian ini merupakan yang paling sering dikutip dari buku Wealth of Nations, sebagai berikut:
“Bukan dari kebaikan hati dari tukang daging, pelayan, atau tukang masak, kita mengharapkan makan malam, tetapi perhatian mereka terhadap kepentingan diri mereka sendiri; kita mengacu/peduli pada diri kita sendiri bukan pada kemanusiaan mereka tetapi pada kecintaan mereka pada diri sendiri dan tidak perlu bicara pada mereka soal kebutuhan kita tetapi apa keuntungannya buat mereka.” (Smith 1939, hlm. 26-27)
Ini merupakan ide tentang kesejahteraan ekonomi dari negara non komunis yang dirumuskan Smith dalam Wealth of Nation. Dia tidak menggambarkan atau menyebut modelnya sebagai teori kapitalisme. Karl Marx-lah yang mempopulerkan teorinya sebagai kapitalisme. Marx percaya bahwa institusi kepemilikan privat merupakan sumber utama kejahatan dalam masyarakat manusia. Berpegang pada keyakinan itu, dia merumuskan teori sejarah materialisme atau interpretasi materialistik terhadap sejarah, yang menggambarkan sebab mendasar dan peralihan kekuasaan dari seluruh peristiwa bersejarah yang penting dalam pembangunan ekonomi, yaitu perubahan metode dan hubungan produksi sebagai akibat pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas yang berbeda dan pertarungan antar kelas-kelas tersebut (Engels, 1991). Dari teori ini, Marx memprediksi akhir kehancuran kapitalisme menuju model/metode produksi final dalam sejarah ummat manusia, yaitu komunisme, yang fase awalnya adalah sosialisme. Akan tetapi, kehancuran ini tidak terjadi secara alami; namun dicapai dengan revolusi kaum proletar melalui penaklukan/penggantian sistem pemerintahan borjuis untuk memenangkan kekuasaan politik atas negara.
Perlu dicatat bahwa Marx tidak mempertanyakan kemampuan kapitalisme mengakumulasi kekayaan; dia dengan sangat jelas mengakui kemampuan ini. Apa yang dia kritisi dan tidak sukai adalah sifat eksploitatif kapitalisme.Secara teori, kapitalisme tegak di atas sistem keadilan yang berbunyi bahwa return (hasil) seluruh faktor produksi ditentukan oleh prinsip persaingan sempurna. Tetapi, peresaingan sempurna nyaris merupakan scenario dan situasi yang sangat jarang terjadi, yang berarti bahwa kapitalisme meruapakan sebuah sistem ekonomi yang sangat eksploitatif dalam kenyataannya. Hal ini mungkin dengan sangat baik dipahami oleh banyak analis. Yang menjadi keberatan adalah solusi yang ditawarkan Marx, yaitu menghapus institusi kepemilikan privat dengan menegakkan diktator proletariat: ”... untuk mencapai persamaan hak, kaum proletar mesti menggeser kaum borjuis, memenangkan kekuasaan dan membangun pemerintahan diktator revolusioner” (Lenin, 1991, hlm. 225). Namun, ini sebuah cerita yang berbeda yang tidak menjadi concern tulisan ini. Aspek yang relevan tulisan ini adalah bahwa tidak ada perbedaan nyata antara sistem politik dan sistem ekonomi dalam negara komunis; negara adalah pemilik sekaligus pengguna sumber daya ekonomi.
Kemudian, tampak seluruh kebingungan dalam debat hubungan demokrasi-pembangunan berasal dari penulis-penulis non komunis.Dan latar belakang sesungguhnya dari kebingungan ini merupakan kegagalan mereka membedakan antara peran sistem politik dan sistem ekonomi di negara non komunis. Pertama, demokrasi dan kapitalisme diperlakukan sebagai ide yang sama. Simposium AEA, sebagaimana dikutip pada awal tulisan ini, dapat diambil sebagai contoh. Istilah demokrasi kapitalistik yang digunakan dalam banyak studi, mencerminkan kebingungan ini. Kedua, dalam demokrasi, rakyat diasumsikan sebagai otoritas yang berdaulat atas negara dan pemerintah sebagai pelaksana atau aparatnya.Akan tetapi, ada studi-studi yang memperlakukan pemerintah sebagai yang berdaulat (Przeworski and Limongi 1993). Hal ini dapat dipastikan sebagai persepsi yang salah terhadap demokrasi, yang telah meng-inspirasi studi empiris yang menyamakan demokrasi dengan pemerintah terpilih dan menggunakan statistik ini untuk mengukur secara empiris hubungan antara demokrasi dan pembangunan. Sehingga, Amerika dan Argentina, Inggris dan Bangladesh, semuanya merupakan negara demokratis.
Pembangunan: Kinerja Administrasi Publik dalam Demokrasi
Pembangunan merupakan konsepsi terakhir yang membingungkan dalam perdebatan kritis ini, yang memiliki dimensi berbeda. Pertama, perlindungan hak kepemilikan merupakan kondisi awal bagi kesejahteraan ekonomi di negara non komunis. Sebagian kalangan penulis non komunis merasa skeptis tentang terpenuhinya kondisi awal ini dalam demokrasi: ”Ide bahwa demokrasi melindungi hak kepemilikan merupakan penemuan baru dan kami berpikir itu merupakan sesuatu yang mustahil” (Przeworski and Limongi 1993, hlm.52). Kesimpulan ini diambil dengan mengkombinasikan pandangan komunis dan non komunis. Demokrasi tegak di atas prinsip persamaan numerikal diantara pemilih. Karena sejumlah besar pemilih di negara non komunis merupakan penduduk miskin, pemilik aset yang minoritas merasa terancam dalam upayanya mengakumulasi kekayaan dalam sebuah sistem demokrasi. Sehingga, penulis non komunis abad sembilan belas, Thomas Macaulay (1900), berpendapat bahwa persamaan universal berarti akhir dari kepemilikan aset dan karenanya merupakan akhir dari peradaban. Dari perspektif berbeda, Marx menyatakan bahwa kepemilikan privat dan demokrasi tidak kompatibel. Dengan kata lain, demokrasi dan kapitalisme pada dasarnya merupakan bentuk organisasi sosial yang tidak stabil, karena persamaan universal mendorong pertarungan kelas.
Kemudian, ada beberapa penulis Marxist yang menggambarkan demokrasi sebagai konsep modern atau konsep modernitas (Amin 2001). Mereka memahami modernitas, yang diawali dari Era Pencerahan, sebagai penerapan prinsip-prinsip bahwa manusia, baik secara individu maupun kolektif, bertanggungjawab terhadap perjalanan sejarah mereka sendiri. Pandangan Marxist telah diartikulasikan untuk menunjukkan inkonsistensi argumentasi penulis-penulis non komunis Barat. Setelah PD II, ketika Perang Dingin antara Timur dan Barat meningkat, pemerintah Barat yang berpengaruh, yang banyak mendukung diktator sipil dan militer di dunia ketiga berpendapat bahwa ”demokrasi merupakan ’barang mewah’ (’luxury’) yang dapat hadir hanya setelah ’pembangunan’ telah menyelesaikan persoalan materi dalam masyarakat” (Amin 2001, hlm. 11). Pandangan Barat ini berubah secara radikal setelah kehancuran komunisme di Uni Sovyet dan Eropa Timur.
Namun, sumber utama kebingungan dalam debat ini tampaknya berasal dari kegagalan memahami proses pembangunan ekonomi di negara non komunis. Ini mungkin akibat kesalahpahaman terhadap makna dan perkataan Adam Smith secara tidak lengkap dari artikulasi yang menghubungkan tabiat manusia dengan kebijakan publik. Seperti diungkap di atas, inspirasi utama Smith menulis Wealth of Nation adalah untuk meng-koreksi kebijakan perdagangan ’beggar thy neighbours’ dari merkantilis. Dia menunjukkan bahwa perdagangan yang lebih bebas akan mengakselerasi kekayaan nasional, karena produsen yang mementingkan diri sendiri akan menggunakan sumber daya mereka secara lebih efisien dan kebijakan perdagangan yang liberal akan mendorong spesialisasi sumber daya internasional.
Pemikiran Smith yang bertujuan membuat jelas duduk persoalan adalah sebagai berikut: proteksionisme yang tidak qualified merupakan kebijakan perdagangan dari negara merdeka yang tidak dikehendaki, baik secara politik maupun ekonomi. Penciptaan kesejahtearan masyarakat di Utara menjustifikasi kearifan ekonomi Smith di mana setipa individu diberi ‘kebebasan yang berkeadilan’ untuk mengimplemetasikan ambisi ekonominya. Praktek komunisme selama lebih dari setengah abad, dan akhirnya takluk terhadap demokrasi Barat, memberi kredibilitas bagi kearifannya.
Tetapi, ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa negara-negara Selatan yang telah menerapkan bentuk pemerintahan demokrasi tidak berkembang sesuai yang diharapkan. Jawaban logisnya adalah bahwa warganegara di negara-negara ini tidak menikmati ’kebebasan yang berkeadilan’, istilah yang berarti bahwa setiap individu diberi kebebasan sesuai dengan prinsip, premis, dan tujuan demokrasi seperti digambarkan di atas. Dengan kata lain, lingkungan politik dan sosial ekonomi di mana setiap individu menikmati ’fair freedoms’ tidak eksis di Selatan, yang berarti penciptaan lingkungan ini merupakan kebijakan yang tepat untuk merespon masalah kemiskinan di Selatan. Yang dimaksud lingkungan tersebut adalah penciptaan hukum dan tatanan yang berfungsi baik, mengeliminasi campur tangan pemerintah yang tidak perlu, dan pembangunan administrasi publik yang bebas korupsi, dll. Istilah ’good governance’ digunakan dalam wacana pembangunan saat ini dalam memaknai lingkungan tersebut. Dengan kata lain, good governance merupakan solusi bagi persoalan pembangunan di Selatan.
Ringkasnya, good governance mengacu pada kinerja administrasi publik yang diinginkan dalam demokrasi, yang memfasilitasi berfungsinya sistem ekonomi kapitalistik. Jika sistem kapitalisme berjalan baik , negara yang menerapkan tata-kelola sistem demokrasi tidak akan terus dalam keadaan miskin, yang berarti pembangunan ekonomi merupakan kinerja administrasi publik yang dikehendaki dalam demokrasi. Laju pembangunan ekonomi yang lambat di negara-negara dunia ketiga disebabkan oleh ’bad governance’ (’tata-kelola yang buruk’), bukan akibat kesalahan, seperti dikatakan sebagian kalangan, teori demokrasi.
Kesimpulan
Diskusi di atas menunjukkan sebuah harmonisasi diantara tiga konsepsi penting, terletak di pusat kontroversi demokrasi-pembangunan. Pembangunan ekonomi di negara non komunis ditopang oleh individu privat, karena mereka merupakan pemilik dan pengguna utama sumber daya ekonomi negara. Setiap indvidu secara alami ditekan untuk memperbaiki kesejahteraan ekonominya ketika mereka menikmati ’fair freedom’, yaitu mewujudkan ambisi ekonomi mereka. Sehingga, kunci pembangunan ekonomi di negara non komunis adalah berfungsinya sistem ekonomi yang dikehendaki, yaitu kapitalisme. Demokrasi hanya sistem tata-kelola (system of governance) negara non komunis yang dapat menjamin perdamaian dan berfungsinya ekonomi kapitalis dalam jangka panjang.
Sebaliknya, rangkaian penjelasan di atas mendorong lahirnya pertanyaan kritis terhadap pihak yang berpandangan demokrasi menghambat pembangunan. Pembela dan pendukung pandangan ini, disatu sisi sangat percaya bahwa kapitalisme merupakan model ekonomi yang mensejahterakan. Jika demokrasi tidak dapat mendukung kapitalisme, maka model politik negara non komunis lainnya yang akan menggantikan, di antaranya adalah sistem diktator. Dengan kata lain, pandangan ini tampaknya menyarankan sejenis rejim otokratis bagi tata-kelola di negara-negara dunia ketiga. Jika memang hendak mengabaikan moral politik negara berdaulat, pertanyaan yang tersisa adalah seberapa mampu rejim otokratis dapat mendorong pembangunan bila rejim tersebut tidak dapat menjamin perdamaian dan stabilitas di tengah-tengah masyarakat?
References
Amin, S (2001) Imperialism and Globalization, Monthly Review 53 (2), pp 7-24.
Aristotle (1967) The politics (Harmondsworth, Middlesex: Penguin Books Ltd.).
Bardhan, P (1993) Symposium on Democracy and Development, Journal of Economic Perspectives, 7 (3), pp 45-99.
Engels, F (1991) Sosialism: Utopian and Scientific, in: T Ball & R Dagger (eds.) Ideals and Ideologies: A Reader (
Kozlove, G A. (ed.) (1977) Political Economy: Capitalism (
Lenin V I (1991) Revisionism, Imperialism, and Revolution, in: T Ball & R Dagger (eds.) Ideals and Ideologies: A Reader (
Locke, J (1952) The Second Treatise of Government (
Macaulay, T (1990) Complete Writings, 17 (
Marx, K (1977) Preface to A Critique of Political Economy, in D. McLellan (ed.) Karl Mark: Selected Writings (
Przeworski, A and F Limongi (1993) Political Regimes and Economic Growth, Journal of Economic Perspectives, 7 (3), pp 51-69.
Rousseau, J-J (1968) The Sosial Contract (
Smith, A (1939) An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (
Sumber: Khandakar Elahi & Constantine P Danopoulos, ”Democracy, Capitalism, and Development”, dalam Journal of Security Sector Management, Volume 2, Number 2 , University of Cranfield, Shrivenham, UK, June, 2004.