Minggu, 26 Oktober 2008

Anggaran Pendidikan 20 Persen: Antara Akseptabilitas dan Akuntabilitas


Oleh, Bambang Tri Harnoko


Dalam pidato kenegaraan pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu, SBY menyatakan tekadnya untuk memenuhi kewajiban anggaran 20 persen. Pidato ini mengundang komentar dari banyak pihak, mulai dari yang bersimpati dan menaruh harapan besar terhadap niat baik pemerintah tersebut hingga yang bersikap skeptis.


Mesti diakui bahwa isu diseputar sektor pendidikan dan alokasi anggarannya merupakan isu ’seksi’ yang mengundang perhatian banyak pihak karena merupakan isu yang populis sekaligus strategis. Dan bagi pihak-pihak yang skeptis, niat pemerintah untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada tahun anggaran 2009 dipandang sebagai ’manuver’ politik menjelang perhelatan akbar pemilu 2009.


Sikap skeptis tersebut bukan tanpa dasar, karena dari rencana menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap dalam lima tahun dari 6,6% di tahun 2004 menjadi 9,3% pada 2005, 12% pada 2006, 14,7% pada 2007, 17,4% pada 2008, dan 20,1% pada 2009, selama periode 2005-2008 tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah. Realisasi anggaran pendidikan selama periode 2005-2008 hanya mencapai 8,1% pada 2005, 9,1% pada 2006, 11,8% pada 2007, dan 12,3% pada 2008.


Padahal, pemenuhan anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, sebagaimana tercantum pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Sehingga, mungkin, dalam benak dan pikiran pihak-pihak yang skeptis, jika kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun saja tidak terpenuhi, maka faktor dan variabel apa yang sedemikian memotivasi presiden SBY melakukan lompatan besar peningkatan anggaran dalam tahun 2009 menjadi 20%, yang berselisih 7,7% dari anggaran pada 2008. Apalagi ditengah badai krisis keuangan global yang tengah menerpa, mewujudkan niat tersebut jelas menuntut effort yang jauh lebih besar dibanding dalam kondisi normal.


Akseptabilitas


Menurut, Irene S. Rubin dalam bukunya “The Politics of Public Budgeting”, karena adanya pemisahan antara yang menanggung beban (payers) dan yang memutuskan pengalokasian anggaran (deciders), anggaran publik memiliki dua karakteristik penting, yaitu political acceptability dan public accountability.


Akseptabilitas bermakna keputusan penganggaran yang dibuat oleh pemerintah senantiasa dihadapkan dengan kendala apa yang diinginkan oleh publik. Bahkan tidak jarang pemerintah melakukan sepenuhnya dari apa yang mereka pikir sebagai keinginan publik, meskipun hal itu berakibat pada inefisiensi dan ketidakseimbangan anggaran. Atau bahkan pemerintah menyajikan anggaran sedemikian rupa agar dapat diterima publik, meskipun sebenarnya tidak sepenuhnya mengikuti keinginan publik. Biasanya dilakuakn dengan cara persuasi atau menyajikan secara tidak apa adanya (deception).


Sehingga, akseptabilitas politik dari sebuah anggaran merupakan variabel yang penting bagi kelangsungan sebuah pemerintahan atau rejim. Tak dapat dipungkiri, secara empiris anggaran pemerintah selain merupakan instrumen dari kebijakan ekonomi juga merupakan instrumen (kebijakan) politik. Dalam prakteknya, proses penganggaran (budgeting) tidaklah terjadi dalam ruang vakum, yang steril dari berbagai pertimbangan-pertimbangan politik.


Menjadi sangat beralasan bila sebagian pihak yang skeptis mengaitkan keputusan SBY atau pemerintah menaikkan secara signifikan anggaran pendidikan menjadi 20% pada 2009 dengan upaya menarik simpati publik dalam rangka mendongkrak pendulangan suara pada Pemilu 2009, karena walaupun kewajiban memenuhi anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional obligation, fakta empirisnya menyatakan bahwa selama periode 2005-2008, SBY tidak dapat memenuhinya atau tidak cukup memiliki political will untuk memenuhinya. Pertanyaan singkatnya: mengapa baru sekarang? Itupun dengan tetap memasukkan gaji guru sebagai komponen anggaran pendidikan seperti anggaran-anggaran sebelumnya.


Akuntabilitas


Akuntabilitas publik merupakan karakteristik penting yang lain dari sebuah anggaran publik, di mana mesti dipastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik yang dibelanjakan mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang dan dilaporkan secara akurat bagaimana serta untuk apa dana tersebut dibelanjakan. Dan akuntabilitas merupakan jembatan yang menghubungkan antara publik sebagai principal dan pemerintah sebagai agent yang diberi mandat untuk mengelola dana publik.


Dan dalam kaitannya dengan akuntabilitas dari pengelolaan anggaran publik, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2007 yang dilaksanakan pada Semester I tahun anggaran 2008 terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga (LKKL), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas LKKL yang menguasai anggaran besar seperti Depkeu, Depdiknas, Departemen pekerjaan Umum serta Departemen pertahanan/TNI.


Ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan menjadi 20% dari total anggaran pada 2009 dan jika hal itu benar dieksekusi tentu akan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Karena fakta menunjukkan bahwa Depdiknas sebagai pengelola anggaran pendidikan merupakan salah satu Kementerian yang LKKL-nya berstatus disclaimer. Dengan peningkatan anggaran yang cukup signifikan, siapa yang dapat dan berani menjamin bahwa Depdiknas dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut dengan baik kepada publik.


Pada gilirannya, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu membuat keputusan/kebijakan yang memiliki tingkat akseptabilitas politik tinggi, tapi juga mampu mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, bila melihat fakta empiris bahwa status disclaimer atas LKKL merupakan sejarah panjang dari buruknya akuntabilitas publik dari birokrasi yang sampai hari ini masih resisten terhadap sentuhan reformasi, maka harapan itu mungkin jadi terasa berlebihan.


Akhirnya, di ”tahun politik” ini, bagi rejim yang berkuasa, mengelontorkan kebijakan dengan tingkat akseptabilitas politik tinggi jauh lebih penting dan mendesak. Dan akuntabilitas adalah persoalan belakang yang dapat dikompromikan.***

1 komentar: